Langsung ke konten utama

PEDOMAN TRANSELITERASI ARAB LATIN

Pedoman transeliterasi dari Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 10 September 1987 No. 158 dan No. 0543b/U/1987. Secara garis besar uraiannya adalah sebagai berikut:
A. Konsonan Tunggal

B. Konsonan Rangkap
Konsonan rangkap yang disebabkan oleh Syaddah ditulis rangkap.
Contoh: نزّل ditulis nazzala
بهنّ ditulis bihinna

C. Vokal Pendek
Fathah ( َ ) ditulis a, Kasrah ( ِ ) ditulis i dan Dammah ( ُ ) ditulis u.
Contoh: أحمد ditulis ahmada.
رفِق ditulis rafiqa
صلح ditulis saluha

D. Vokal Panjang
Bunyi ‘a’ panjang ditulis ‘a’, bunyi ‘i’ panjang ditulis ‘i’ dan bunyi ‘u’ panjang ditulis ‘u’ masing-masing dengan tanda hubung ( - ) di atasnya.
1. Fathah + Alif ditulis a
فلا ditulis falā
2. Kasrah + Ya’ mati ditulis i
ميثاق ditulis mīsaq
3. Dammah + Wawu mati ditulis u
أصول ditulis usūl

E. Vokal Rangkap
1. Fathah + Ya’ mati ditulis ai
الزحيلي ditulis az-Zuhailī
2. Fathah + Wawu mati ditulis au
طوق ditulis ţauq.

F. Ta’ Marbutah di Akhir Kata
Kalau pada kata yang terakhir dengan ta’ marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang “al” serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka ta’ marbutah itu ditransliterasikan dengan ha/h.
Contoh : روضة الجنة ditulis Raudah al-Jannah
G. Hamzah
1. Bila terletak di awal kata, maka ditulis berdasarkan bunyi vokal yang mengiringinya.
إن ditulis inna
2. Bila terletak di akhir kata, maka ditulis dengan lambang apostrof ( ‘ ).
وطء ditulis wat’un
3. Bila terletak di tengah kata dan berada setelah vokal hidup, maka ditulis sesuai dengan bunyi vokalnya.
ربائب ditulis rabā’ib
4. Bila terletak di tengah kata dan dimatikan, maka ditulis dengan lamban apostrof ( ‘ ).
تأخذون ditulis ta’khużūna.
H. Kata Sandang Alif + Lam
1. Bila diikuti huruf qamariyah ditulis al.
البقرة ditulis al-Baqarah.
2. Bila diikuti huruf syamsiyah, huruf ا diganti dengan huruf syamsiyah yang bersangkutan.
النساء ditulis an-Nisa’.
Catatan: yang berkaitan dengan ucapan-ucapan bahasa persi disesuaikan dengan yang berlaku di sana seperti: Kazi (qadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PENGEMBANGAN KERAJINAN ANYAMAN ECENG GONDOK & PURUN

Eceng gondok atau enceng gondok (Latin:Eichhornia crassipes) adalah salah satu jenis tumbuhan air mengapung. Selain dikenal dengan nama eceng gondok, di beberapa daerah di Indonesia, eceng gondok mempunyai nama lain seperti di daerah Palembang dikenal dengan nama Kelipuk, di Lampung dikenal dengan nama Ringgak, di Dayak dikenal dengan nama Ilung-ilung, di Manado dikenal dengan nama Tumpe. Eceng gondok pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang ilmuan bernama Carl Friedrich Philipp von Martius, seorang ahli botani berkebangsaan Jerman pada tahun 1824 ketika sedang melakukan ekspedisi di Sungai Amazon Brasil. Eceng gondok memiliki kecepatan tumbuh yang tinggi sehingga tumbuhan ini dianggap sebagai gulma yang dapat merusak lingkungan perairan. Eceng gondok dengan mudah menyebar melalui saluran air ke badan air lainnya. Dampak Negatif Akibat-akibat negatif yang ditimbulkan eceng gondok antara lain: • Meningkatnya evapotranspirasi (pengupan dan hilangnya air melalui daun-daun ...

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing...

TEMPO.CO- Imlek Datang, Perajin Lampion Kewalahan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Imlek tak hanya memberikan rejeki kepada pedagang kue keranjang, jeruk maupun baju. Di Yogyakarta produsen Lampion bahkan harus menghentikan pesanan karena pesanan sudah melebihi kapasitas produksi. “Kami terpaksa menolak sejumlah pesanan karena sudah ‘mentok’ produksi,” kata Wira Sutirta, pemilik usaha Jogja Lampion yang memiliki tempat produksi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta kepada Tempo, Rabu 11 Januari. Diakui Tirta, usaha pembuatan lampion di wilayah DI Yogyakarta saat ini masih sangat jarang, paling hanya 1-2 yang eksis. Sehingga harus jauh-jauh hari pesannya agar kebagian. Padahal pasarnya sangat terbuka. Buktinya adalah meski Perayaan imlek 2563 kali ini jatuhnya masih pada 23 Januari nanti, tapi perusahaannya sudah menolak pesanan. Ia sadar diri untuk tidak menerima semua pesanan demi menjaga kualitas barang tidak asal-asalan karena kejar target. Sejak pekan ini, Jogja Lampion sudah tidak menerima pesanan lagi karena order sudah 1000 buah ...