Langsung ke konten utama

FASILITASI KEGIATAN BKPK WILAYAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMUDA 2010


I:\1. MyWork\3. BKPK\images[76].jpgDEWAN KOPERASI INDONESIA WILAYAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA KOPERASI

Jl. HOS Cokroaminoto No. 162 Yogyakarta Tel. 0274-9300187, Fax 0274-589266



Yogyakarta, 30 Agustus 2010

Nomor : 012/BKPK/WIL-DIY/VIII/2010

Lampiran : 1 lembar

Perihal : Undangan


Kepada Yth.

1. Ketua KOPMA STIKMA

2. KETUA KOPMA STTA

3. KETUA KOPMA UAD

4. KETUA KOPMA UIN SUNAN KALIJAGA

5. KETUA KOPMA FAK. BIOLOGI UGM

6. KETUA KOPMA UNY

7. KETUA KOPMA UGM

8. KETUA KOPMA UMY

9. KETUA KOPMA UPN

10. KEPSEK SMAN 1 GODEAN

11. KEPSEK SMKN 1 DEPOK

12. KEPSEK SMK 1 SALAM


Dengan hormat,


Sehubungan akan diselenggarakannya program “Fasilitasi Kegiatan BKPK Wilayah Dalam Pengembangan Koperasi Pemuda” pada Satker Kementerian Koperasi & UKM TA. 2010, dengan ini kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan diselenggarakan pada :


Hari : Sabtu - Senin

Tanggal : 4 – 6 September 2010

Waktu : 08.00 – 18.00 WIB

Tempat : Wisma Sargede

Jl. Pramuka Kav. 5-f Umbul Harjo Yogyakarta

Acara : Semiloka penguatan ekonomi melalui koperasi sekunder


Demikianlah surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.


BADAN KOMUNIKASI PEMUDA KOPERASI

DEWAN KOPERASI INDONESIA WILAYAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



WIRA SUTIRTA

KETUA


Tembusan:

1. Ketua Dekopinwil DIY;

2. Koordinator Wilayah;

3. Arsip.





AGENDA ACARA

FASILITASI KEGIATAN BKPK WILAYAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMUDA

“SEMILOKA PENGUATAN EKONOMI MELALUI KOPERASI SEKUNDER”

YOGYAKARTA, 4-6 SEPTEMBER 2010


Waktu

Agenda

Ket.

I

08.00-08.15

Registrasi peserta

Panitia

08.15-09.45

Acara pembukaan

Panitia

09.45-10.00

Break


10.00-12.00

Diskusi pengantar

Fasilitator

12.00-12.30

Break


12.30-14.30

Materi I;

Idealisme koperasi sekunder

Adri Syahrizal

14.30-16.30

Materi II;

Pengembangan bisnis koperasi sekunder

Syarif Hidayatullah, MM

16.30-17.00

Break

Panitia

17.00-17.30

Pembagian kelompok diskusi

Fasilitator

17.00-18.00

Break


II

08.00-12.00

Diskusi kelompok

Kelompok I:

Perumusan format ideal koperasi sekunder

Kelompok II;

Perumusan bisnis koperasi sekunder

Fasilitator

12.00-13.00

Break


13.00-15.00

Presentasi kelompok

Ketua kelompok

15.00-15.30

Break


15.30-17.00

Lanjutan

Fasilitator

17.00-18.00

Break


III

08.00-10.00

Penyimpulan hasil diskusi

Fasilitator

10.00-11.00

Penutupan

Panitia

11.00-11.30

Penyelesaian administrasi

Panitia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PENGEMBANGAN KERAJINAN ANYAMAN ECENG GONDOK & PURUN

Eceng gondok atau enceng gondok (Latin:Eichhornia crassipes) adalah salah satu jenis tumbuhan air mengapung. Selain dikenal dengan nama eceng gondok, di beberapa daerah di Indonesia, eceng gondok mempunyai nama lain seperti di daerah Palembang dikenal dengan nama Kelipuk, di Lampung dikenal dengan nama Ringgak, di Dayak dikenal dengan nama Ilung-ilung, di Manado dikenal dengan nama Tumpe. Eceng gondok pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang ilmuan bernama Carl Friedrich Philipp von Martius, seorang ahli botani berkebangsaan Jerman pada tahun 1824 ketika sedang melakukan ekspedisi di Sungai Amazon Brasil. Eceng gondok memiliki kecepatan tumbuh yang tinggi sehingga tumbuhan ini dianggap sebagai gulma yang dapat merusak lingkungan perairan. Eceng gondok dengan mudah menyebar melalui saluran air ke badan air lainnya. Dampak Negatif Akibat-akibat negatif yang ditimbulkan eceng gondok antara lain: • Meningkatnya evapotranspirasi (pengupan dan hilangnya air melalui daun-daun ...

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing...

TEMPO.CO- Imlek Datang, Perajin Lampion Kewalahan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Imlek tak hanya memberikan rejeki kepada pedagang kue keranjang, jeruk maupun baju. Di Yogyakarta produsen Lampion bahkan harus menghentikan pesanan karena pesanan sudah melebihi kapasitas produksi. “Kami terpaksa menolak sejumlah pesanan karena sudah ‘mentok’ produksi,” kata Wira Sutirta, pemilik usaha Jogja Lampion yang memiliki tempat produksi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta kepada Tempo, Rabu 11 Januari. Diakui Tirta, usaha pembuatan lampion di wilayah DI Yogyakarta saat ini masih sangat jarang, paling hanya 1-2 yang eksis. Sehingga harus jauh-jauh hari pesannya agar kebagian. Padahal pasarnya sangat terbuka. Buktinya adalah meski Perayaan imlek 2563 kali ini jatuhnya masih pada 23 Januari nanti, tapi perusahaannya sudah menolak pesanan. Ia sadar diri untuk tidak menerima semua pesanan demi menjaga kualitas barang tidak asal-asalan karena kejar target. Sejak pekan ini, Jogja Lampion sudah tidak menerima pesanan lagi karena order sudah 1000 buah ...