Langsung ke konten utama

DARI MANA MEMULAI BISNIS ONLINE (BAG 1)

Tak heran bila banyak orang yang tertarik. Sebab memang seperti saya sering sebut, bisnis masa depan ada di dunia online. Maka kalau tak bersiap dari sekarang, anda pasti kalah start dengan yang lain.

Dan yang pasti, paling tidak ada dua keuntungan besar yang bisa dirasakan bagi yang berbisnis online. Pertama, hasilnya yang luar biasa besar dengan resiko yang bisa dibilang sangat minim. Bisnis online mampu mengalirkan uang dalam jumlah besar serta dalam waktu singkat. Sudah tak terhitung pebisnis yang berhasil. Baik yang berani mengatakan secara terus terang di internet, maupun yang lebih memilih berdiam diri saja.

Keuntungan kedua adalah kebebasan pola kerjanya. Tak terikat pada jangka waktu yang kaku atau pada tempat tertentu. Bisnis online telah mengubah cara kerja kita. Bisnis ini melampaui pekerjaan yang pernah diidamkan banyak orang di masa lalu.
Kalau dulu mungkin banyak yang memilih untuk bekerja kantoran, dengan mendapat gaji tetap setiap bulan. Tapi kini tidak lagi. Pekerjaan seperti itu cenderung membosankan. Kalau mau digambarkan kira-kira pola kerjanya setiap harinya seperti ini: Berangkat kerja > Bekerja di kantor > pulang kerja. Begitu setiap harinya ritme yang dilakoni. Dengan pekerjaan yang menguras banyak energi dan juga menyita banyak waktu pastinya.

Sementara, kalau kita mau berpikir jujur, hasil yang kita dapat sebetulnya tak seberapa. Taruhlah misal setiap hari kita kerja selama delapan jam dengan lima hari kerja dalam seminggu. Berarti selama seminggu kita bekerja selama 40 jam. Kalau sebulan berarti kita bekerja selama 160 jam. Dan coba berapa yang anda dapat? Andaikan saja total pendapatan anda sebesar Rp 5 juta. Maka, sebetulnya, waktu perjam anda hanya dihargai Rp 31.250. Atau kalau dihitung per menit, anda hanya dibayar Rp 520,83. Semurah itukah penghargaan untuk diri anda?

Okelah, bagi sebagian orang, pendapatan itu mungkin sudah jauh mencukupi. Tapi dengan kebutuhan yang makin meningkat serta keadaan hidup yang makin mahal, anda tak mungkin mengandalkan kebutuhan anda dan keluarga hanya dari gaji.

Mungkin ujung-ujungnya kalau anda tak puas dengan gaji saat ini, anda bisa saja menuntut kenaikan gaji kepada perusahaan. Tapi itu pun tak bisa seketika dipenuhi. Perlu waktu dan pasti perusahaan akan berpikir berulang-ulang kali sebelum menyetujuinya. Dan saat dikabulkan kenaikan gaji kita pun, mungkin harga kebutuhan kita sudah meningkat berkali-kali lipat dari sebelumnya. Sehingga praktis kenaikan gaji itu menjadi tak ada artinya.

Oleh: Joko Susilo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

Sepucuk Surat dari Ibunda Tercinta yang Mengubah Dunia

Nisa adalah seoarang Profesional. Semangat bekerjanya menurun, karena baru saja pengajuan bisnisnya ditolak. Lalu Nisa pun sms ke Ibunya, ” Umi, Nisa lagi down, Semangat Nisa drop. Nisa gak kuat lagi mengejar impian ini. Maaf ya Umi …”. Ibu Nisa langsung membalasnya, namun melalui Surat. Berikut cuplikannya; Ananda Nisa, Anak Umi lagi apa ya..? Hari ini Umi masak kesukaanmu. Umi jadi ingat kamu. Rasanya belum lama kamu masih bayi mungil, tidak terasa kini sudah dewasa. Nisa… pikiran Umi jadi menerawang ke masa lalu, membayangkan kembali masa kecilmu. Waktu itu kamu berumur 1 tahun, kamu begitu semangat dan antusias saat belajar jalan. Kadang kamu jatuh dan menangis, tapi setelah itu kamu bangkit dan coba lagi. Jatuh bangkit lagi, jatuh bangkit lagi dan lagi, begitu setiap hari. Kamu menarik-narik tangan Umi untuk membimbingmu. Dan tidak lama kamu sudah panda berjalan, berdiri,.. dan melompat. Semangatmu luar biasa, nak. Pantang Menyerah. Umi berharap sampai besar kamu tetap semangat da