Langsung ke konten utama

BIOGRAFI ULAMA

1. Ibnu Rusyd

Ibnu Rusyd, nama lengkapnya Abū al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, lahir di Cordoba pada 520 H./1126 M. dan wafat di Maroko pada 1198 M. Di Barat ia dikenal dengan nama Averoes. Dia adalah seorang dokter, ahli hukum, dan tokoh filsuf yang paling popular pada periode perkembangan filsafat Islam (700-1200). Di samping sebagai seorang yang paling otoritatif dalam fungsi sebagai komentator atas karya-karya filsuf Yunani Aristoteles, Ibnu Rusyd juga seorang filsuf muslim yang paling menonjol dalam usahanya mencari persesuaian antara filsafat dan syariat (al-ittishāl bain al-hikmah wa al-syarī`ah). Dia berasal dari lingkungan keluarga yang besar sekali perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan. Ayah dan kakeknya pernah menjadi kepala pengadilan di Andalusia. Ia sendiri pernah menduduki beberapa jabatan, antara lain sebagai qādlī (hakim) di Sivilla dan sebagai qādlī al-qudlāt (hakim agung) di Cordoba. Di samping itu, ia juga sangat aktif dalam kegiatan politik dan sosial. Sejak kecil ia telah mempelajari al-Qur’an, lalu mempelajari ilmu-ilmu keislaman seperti tafsir, hadis, fikih, dan sastra Arab. Kemudian ia mendalami ilmu matematika, fisika, astronomi, logika, filsafat, dan ilmu kedokteran. Oleh karena itu, wajar jika ia dikenal sebagai ahli dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan.

2. Imam Nawawi

Imam Nawawi dijuluki dengan al-imam al-hafizh al-Auhad (satu-satunya) al-Qudwah (tauladan) Syaikh al-Islam (syaikh islam) ilmu awliya (pemimpin para wali) Muhyiddin ( pemberi kehidupan agama) Abu Zakariya (Bapaknya Zakaria) Yahya bin Syaraf bin Muri Al-Khuzami Al-Hawaribi As-Syafi’i. Beliau lahir pada bulan Muharram tahun 631 H
Pada tahun 649, atau pada umur 10 tahun beliau berkelana menuju kota Damaskus dan tinggal di sana untuk menuntut ilmu, menghafal kitab at-tanbiih dalam kurun waktu 4,5 bulan, menghafal kitab al-Muhadzdzab dalam kurun setengah tahun di hadapan gurunya al-Kamal bin Ahmad, kemudian menunaikan ibadah haji bersama orang tuanya dan tinggal di kota Madinah selama satu setengah bulan, dan menuntut ilmu di sana. Dikisahkan oleh Syeikh Abul Hasan bin Al-Atthar bahwa imam Nawawi setiap belajar 12 mata pelajaran dan menghafalnya di hadapan guru-gurunya dengan syarah yang begitu gamblang dan benar. Dua pelajaran pada kitab al-wasith, satu pelajaran kitab al-muhadzab, satu pelajaran pada kitab al-jam’u baina as-shahihain, satu pelajaran pada kitab shahih Muslim, satu pelajaran pada kitab al-Luma’ karangan Ibnu Jana, satu pelajaran pada kitab ishlahul mantiq, satu pelajaran pada kitab tashrif, satu pelajaran pada kitab ushul fiqh, satu pelajaran pada kitab “Asmaur rijal”, satu pelajaran pada kitab ushuluddin.

3. Ahmad Azhar Basyir

Lahir pada tanggal 21 November 1928. Beliau alumnus PTAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1956. Kemudian dilanjutkan dengan memperdalam studi bahasa Arab di Bagdad dan memperoleh gelar Master dari Universitas Kairo dalam Dirasah Islamiyah (Islamic Studies) tahun 1965.

Beliau adalah dosen tetap UGM, dosen luar biasa UMY, UII dan IAIN Sunan Kalijaga. Karya ilmiahnya adalah : Asas-asa Hukum Muamalah, Hukum Islam Tentang Riba, Hutang Piutang dan Gadai, Falsafah Ibadah Dalam Islam, Hukum Waris Islam, Hukum Kewarisan Menurut Islam dan Adat, Hukum Perkawinan Islam, dan lain-lain. Beliau wafat pada tanggal 28 Juni 1994 di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, setelah dirawat 23 hari di PKU Muhammadiyah Yogyakarta

4. Drs. H. Rachmat Syafe’i

Lahir di Limbangan – Garut pada tanggal 3 Januari 1952 dari ibu Siti Maesyaroh dan ayah H. O. Zakaria. Menamatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Garut tahun 1965, SLTP Garut tahun 1968, MAAIN Bandung tahun 1969, IAIN Gunung Djati tahun 1972, Al-Azhar Kairo tahun 1977-1979 , Cairo University (Jami’ah Al-Qahirah) dan Darul Ulum Jurusan Syari’ah Islamiyah tahun 1977-1979. Sempat mengukuti kursus International Language Institute (ILI) Kairo dan International Idioms Course (IIC) Kairo. Gelar Sarjana (S1) diperoleh di al-Azhar tahun 1974 dan IAIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 1984, gelar Master (S2) dan Doktor (S3) diperoleh di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1988.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja