Langsung ke konten utama

PANDANGAN ISLAM TENTANG ASURANSI

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya.
Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian.

Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1
Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2
Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi.
Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3
Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363)
Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya?
Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.
Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan.
Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah):

مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ

“Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram).”
Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415)
Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja).
Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6
2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah).
Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90)
3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)
4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram.
Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.
Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”
Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi.
Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.

1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.
2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu.
3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.
4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut.
5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v
6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja