Langsung ke konten utama

PEDOMAN TRANSELITERASI ARAB LATIN

Pedoman transeliterasi dari Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 10 September 1987 No. 158 dan No. 0543b/U/1987. Secara garis besar uraiannya adalah sebagai berikut:
A. Konsonan Tunggal

B. Konsonan Rangkap
Konsonan rangkap yang disebabkan oleh Syaddah ditulis rangkap.
Contoh: نزّل ditulis nazzala
بهنّ ditulis bihinna

C. Vokal Pendek
Fathah ( َ ) ditulis a, Kasrah ( ِ ) ditulis i dan Dammah ( ُ ) ditulis u.
Contoh: أحمد ditulis ahmada.
رفِق ditulis rafiqa
صلح ditulis saluha

D. Vokal Panjang
Bunyi ‘a’ panjang ditulis ‘a’, bunyi ‘i’ panjang ditulis ‘i’ dan bunyi ‘u’ panjang ditulis ‘u’ masing-masing dengan tanda hubung ( - ) di atasnya.
1. Fathah + Alif ditulis a
فلا ditulis falā
2. Kasrah + Ya’ mati ditulis i
ميثاق ditulis mīsaq
3. Dammah + Wawu mati ditulis u
أصول ditulis usūl

E. Vokal Rangkap
1. Fathah + Ya’ mati ditulis ai
الزحيلي ditulis az-Zuhailī
2. Fathah + Wawu mati ditulis au
طوق ditulis ţauq.

F. Ta’ Marbutah di Akhir Kata
Kalau pada kata yang terakhir dengan ta’ marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang “al” serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka ta’ marbutah itu ditransliterasikan dengan ha/h.
Contoh : روضة الجنة ditulis Raudah al-Jannah
G. Hamzah
1. Bila terletak di awal kata, maka ditulis berdasarkan bunyi vokal yang mengiringinya.
إن ditulis inna
2. Bila terletak di akhir kata, maka ditulis dengan lambang apostrof ( ‘ ).
وطء ditulis wat’un
3. Bila terletak di tengah kata dan berada setelah vokal hidup, maka ditulis sesuai dengan bunyi vokalnya.
ربائب ditulis rabā’ib
4. Bila terletak di tengah kata dan dimatikan, maka ditulis dengan lamban apostrof ( ‘ ).
تأخذون ditulis ta’khużūna.
H. Kata Sandang Alif + Lam
1. Bila diikuti huruf qamariyah ditulis al.
البقرة ditulis al-Baqarah.
2. Bila diikuti huruf syamsiyah, huruf ا diganti dengan huruf syamsiyah yang bersangkutan.
النساء ditulis an-Nisa’.
Catatan: yang berkaitan dengan ucapan-ucapan bahasa persi disesuaikan dengan yang berlaku di sana seperti: Kazi (qadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja