Langsung ke konten utama

PELAKSANAAN SEWA-MENYEWA KONTER UNTUK USAHA DI KOPMA UIN SUNAN KALIJAGA

Oleh: Wira Sutirta

A. Gambaran Umum Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
1. Sejarah
Gagasan mendirikan Kopma UIN muncul pada tahun 1982, pada saat itu saudara Muhammad Iqbal Tausikal bersama Rini Indriati mengikuti pelatihan bagi calon pengurus koperasi pemuda atau mahasiswa yang diselenggarakan oleh Dekopinwil Bidang Generasi Muda Propinsi DIY di Kaliurang. Setelah itu dengan didasari ide perlunya pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan bersama di antara mahasiswa terutama dalam kegiatan proses belajar mengajar, maka dibentuklah tim pendiri Kopma IAIN. Tim ini terdiri dari M. Iqbal Tausikal (Fak. Ushuluddin), Rini Indriati (Fak. Tarbiyah), Muchtaruddin (Fak. Tarbiyah), Noor Huriyati (Fak. Syariah), dan Suryo Darma (Fak. Adab).
Dengan berbekal semangat dan idealisme yang tinggi pada tim penggalang tersebut, maka diselenggarakan Rapat Pembentukan pada tanggal 24 November 1982. Rapat ini dihadiri oleh sekitar 22 Mahasiswa yang sekaligus menjadi anggota pertama serta disaksikan oleh pejabat Dekopinwil DIY Drs. Subawanto dan Rektor IAIN Prof. H. Zaini Dahlan, MA. Pada saat itu berhasil ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengurus dan pengawas periode pertama.
Resmi menjadi badan hukum sejak tanggal 9 September 1983 dengan nomor: 1294/BH/1983. Guna penyesuaian terhadap nilai dan semangat UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, maka badan hukum tersebut dirubah dengan nomor: 13/BH/PAD/KWK-12/XI/1995 sejak tanggal 22 November 1995.
Pada mulanya Kopma hanya menempati ruangan berukuran 2x3 m yang berfungsi sebagai kantor pengurus dan pengawas serta unit usaha toko buku. Kemudian tahun 1984 unit usaha Kopma ditambah dengan unit usaha Cafetaria dan Mini Market. Pada tahun 1987 Kopma membuka layanan pos dan giro. Sejak bulan November 1998, unit toko buku dan mini market digabung menjadi unit swalayan. Dalam perkembangannya pada tahun 2002, kedua unit usaha ini dipisah kembali guna lebih memudahkan proses administrasi. Tanggal 26 Januari 1994 dengan diresmikan langsung oleh Menteri Koperasi dan PPK (Drs. Subiyakto Tjakrawerdaja) berdiri unit usaha wartel yang digabungkan dengan layanan pos dan giro menjadi unit usaha Warpostel. Layanan Biro Perjalanan dan Wisata merupakan pengembangan unit usaha sejak tahun 1998 yang digabungkan dengan unit usaha Warpostel. Kopma juga pernah membuka unit usaha warnet sejak tahun 1998 hingga 2002. Tidak menutup kemungkinan Kopma akan membuka unit usaha lain demi memberikan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya.
Pengembangan terhadap layanan setiap unit dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2002 dengan diresmikannya gedung baru Kopma oleh Rektor UIN, Prof. DR. H. M. Amin Abdullah, MA. Pembangunan gedung baru Kopma berasal dari dana hibah Departemen Agama RI sebagai penghargaan kepada Kopma selaku pilot project pengembangan Koperasi Mahaiswa PTAI se-Indonesia.
Pada tanggal 27 Mei 2006 kawasan propinsi Yogyakarta dan propinsi Jawa Tengah dilanda gempa dengan skala 5,9 SR, hal ini menyebabkan gedung Warparpostel, Swalayan dan Toko buku Kopma hancur. Pada tanggal 5 Agustus 2006 dengan bantuan dana dari ICA-ROAP (International Cooperative Alliance – Region of Asian and the Pasific) sebesar 45 juta, gedung unit usaha dibangun kembali dan diresmikan langsung oleh Adi Sasono selaku Ketua DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Visi Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2 Tahun (Peduta) XIII, yaitu: “Mewujudkan kebermanfaatan koperasi bagi anggota dan sivitas akademik serta tercapainya recovery ekonomi pasca gempa 27 Mei 2006.”
Visi Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga jangka panjang, yaitu: “Menjadi koperasi terbesar dan terdepan mitra sukses anggota.”
Kopma UIN mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Meningkatkan pelayanan bagi anggota dan masyarakat sekitar dengan efektif dan efisien.
c. Mengembangkan dan meningkatkan potensi sumber daya manusia di semua lini organisasi yang terdiri dari anggota, pengurus, pengawas dan karyawan.
d. Menjadi gerakan koperasi yang mampu memberikan pengaruh positif secara ekonomis bagi lingkungan dan bagi perkembangan perekonomian Negara.
e. Menciptakan budaya positif bagi anggota, seluruh sivitas akademika dan masyarakat sekitar sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Sistem keanggotaan Kopma adalah suka rela. Dengan demikian penerimaan anggota tidak ada unsur paksaan apalagi secara otomatis seluruh mahasiswa UIN diwajibkan menjadi anggota Kopma. Dengan sistem ini terbukti bahwa seluruh anggota yang masuk mempunyai kesadaran dan rasa memiliki serta kepercayaan akan manfaat berkoperasi. Pendaftaran anggota baru dilaksanakan setiap semester. Sebelum menjadi anggota sah, setiap calon anggota harus melalui beberapa tahapan seleksi yaitu tertib administrasi, tes tertulis atau tes kepribadian, tes wawancara, serta Pendidikan dan Pelatihan Dasar Perkoperasian (Diklatsarkop). Setelah itu para calon masih diberikan kebebasan untuk mempergunakan hak keanggotaan atau tidak. Sampai saat ini jumlah anggota Kopma UIN Sunan Kalijaga yang tercatat di buku induk 4578 orang, tetapi yang riil 2941 orang, ditambah anggota luar biasa (karyawan) 15 orang. Jadi total anggota 2956 orang.
2. Struktur Organisasi
Kekuasaan terttinggi di Kopma UIN Sunan Kalijaga adalah Rapat Anggota. Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Namun demikian, dalam keadaan yang mengharuskan adanya rapat anggota, maka dimungkinkan untuk diadakannya Rapat Anggota Luar Biasa. Sebagai pengejawantahan program-program yang telah dicanangkan dalam Rapat anggota, maka ditunjuklah jajaran pengurus sebagai mandataris anggota dan pengawas selaku fungsi kontrol dan audit internal organisasi. Berikut susunan kepengurusan Kopma UIN :
Ketua Umum : Nur Hasan (Fak. Tarbiyah)
Bidang Adm. dan Umum : Burlian Senjaya (Fak. Syariah)
Bidang PSDA : Rohmadi (Fak. Tarbiyah)
Bidang Usaha : Pratiwi (fak. Syariah)
Bidang Keuangan : Ratna Susanti (fak. Syariah)
Dalam menjalankan program kerja, pengurus dibantu oleh beberapa orang staff pada setiap bidang.
Adapun susunan pengawas sebagai berikut:
Ketua : Ahmad Sofian DR (Fak. Tarbiyah)
Anggota : Amir Hidayah S (Fak. Syariah)
: Sutresno Alwie (Fak. Dakwah)

3. Perkembangan Unit Usaha
a. Swalayan
Berdiri tahun 1984 pelayanan yang dimiliki unit usaha ini antara lain: berbagai kebutuhan alat tulis kantor (ballpoint, pensil, buku catatan, buku agenda, berbagai macam kertas), kebutuhan sandang (T-shirt, kain sarung, kerudung, pakaian dalam, aksesoris dan lain-lain) alat-alat kebersihan (sabun, sampo, pasta gigi, sikat gigi, detergen dan lain-lain) make-up, kelontong (makanan ringan, minuman segar dan lain-lain) obat-obatan (suplemen kesehatan dan obat-obatan rumah tangga) serta barang lain yang dibutuhkan oleh anggota.
b. Toko Buku
Pada unit usaha ini tersedia banyak koleksi buku, terutama buku-buku Islam baik berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing (Inggris dan Arab). Buku-buku tersebut meliputi materi: ‘ulūmul Qur’an, Ilmu Tasawuf, Ilmu Filsafat, Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam, metodologi penelitian, ilmu kependidikan, buku-buku sosial, ekonomi, berbagai majalah, jurnal, kamus, al-Qur’an dan terjemahan dan sebagainya. Misi yang diemban toko buku adalah menjadikan Kopma UIN sebagai Pusat koleksi buku-buku Islam. Buku-buku diatas berasal dari penerbit di Yogyakarta dan Luar Yogyakarta seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

c. Warparpostel
Unit ini terdiri dari warung telekomunikasi (wartel), pos dan giro serta Biro Perjalanan Umum (BPU). Jasa pos dan giro berdiri sejak tahun 1987 melayani pengiriman surat biasa, kilat tercatat, kilat khusus, dan sebagainya. Sejak tahun 1993 Kopma UIN dipercaya oleh PT. Pos Indonesia untuk mencairkan wesel. Sejak 26 Januari 1994 Kopma UIN mulai mengoperasikan usaha wartel yang diresmikan oleh Menteri Koperasi dan PPK Drs. Subiyakto Tjakrawerdaja. Jasa wartel melayani telepon lokal, interlokal, SLI, telegram, faximili, seluler serta langganan penerimaan faximili. BPU dibuka dalam upaya pemenuhan kebutuhan atas jasa transportasi yang meliputi ticketing bus, travel, kereta api, kapal laut dan pesawat terbang, paket wisata dan ticket box.
d. La Café Pujasera (Pusat Jajan Serba Ada)
Berdiri sejak tahun 1984 guna menunjang proses belajar mengajar dan aktifitas masyarakat kampus. Menyediakan dan melayani pesanan berbagai jenis makanan seperti soto, nasi pecel, gado-gado, kupat tahu, makanan ringan serta beberapa jenis buah-buahan. Macam-macam minuman hangat dan dingin juga tersedia. Dengan pelayanan yang terkesan eksklusif, acap kali dipergunakan untuk ajang diskusi atau hanya ingin bersantai ria oleh beberapa kalangan mahasiswa, dosen serta masyarakat umum untuk keperluan seminar, lokakarya, ulang tahun dan sebagainya.

e. USP. Asy-Syirkah
Unit simpan pinjam sebagai salah satu unit usaha yang difokuskan pada pengelolaan finansial (funding dan lending atau penggalian dan penyaluran dana) baik kepada anggota, sivitas akademika dan masyarakat umum, juga sebagai upaya untuk menyokong permodalan unit usaha lainnya yang ada di Kopma. Unit simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh anggota koperasi karena memiliki berbagai manfaat yang dapat dirasakan terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pengadaan dana. Unit Simpan Pinjam ini merupakan unit baru yang didirikan pada tahun 2005. Ada beberapa bentuk simpanan atau tabungan yang dikelola yaitu: simpanan tabungan koperasi yang terdiri dari simpanan sukarela (si Suka) dan simpanan untuk pendidikan (SIDIK), selanjutnya yaitu simpanan berjangka koperasi (si Jaka). Adapun bentuk pinjaman yang dikelola yaitu: pinjaman Murābahah, pinjaman Qardu al-Hasan, pinjaman Mudhārabah.


B. Sewa-menyewa Konter di Kopma UIN
Pelaksanaaan sewa menyewa konter di Kopma UIN terbuka bagi siapapun yang berkeinginan untuk menyewa konter tersebut, baik anggota Kopma, mahasiswa dan sivitas akademika lainnya serta masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan sebagai kontribusi dan peran serta Kopma UIN terhadap pengembangan aktifitas perekonomian bagi sivitas akademika UIN dan masyarakat yang berada disekitar kampus.
Untuk menjaga legalitas hubungan kerjasama antara Kopma UIN dengan penyewa, maka pihak Kopma UIN telah menetapkan surat perjanjian kerjasama sewa-menyewa konter. Walaupun pada awalnya perjanjian tersebut dibuat oleh pihak Kopma UIN, namun isi draft perjanjian tersebut terlebih dahulu diketahui oleh pihak penyewa yang selanjutnya ditandatangani bersama-sama. Adapun isi dari perjanjian sewa menyewa terdiri dari:
a. Nama, tempat dan tanggal lahir, jabatan dan alamat pengurus atau manajer
b. Nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat penyewa
c. Ruang lingkup perjanjian
d. Hak dan kewajiban pihak Kopma UIN :
1) Menyediakan konter dengan ukuran 3x2 m
2) Menyediakan tenaga kebersihan tempat dan peralatan makan
3) Menyediakan air, penerangan, listrik dan kotak sampah
e. Hak dan Kewajiban penyewa
1) Membayar uang sewa setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya
2) Menjaga keamanan dan ketertiban
f. Jenis menu yang diperbolehkan untuk dijual. Masing-masing penyewa dilarang menjual menu yang sudah dijual oleh penyewa yang lain. Namun demikian, ada menu-menu standar yang boleh dijual walaupun penyewa lain sudah menjualnya, seperti: es teh, es jeruk dan teh panas.
g. Sistem Pengelolaan
1) Pengelola sewa tempat bertanggungjawab pada pemeliharaan dan kebersihan konter masing-masing
2) Transaksi pembayaran kasir diserahkan kepada konter masing-masing
3) Seluruh aktifitas usaha yang dijalankan oleh pihak penyewa sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak penyewa
4) Waktu jam buka tutup dari jam 07.00 s/d 21.00 WIB
5) Perhitungan uang sewa dihitung berdasarkan : luas tempat, biaya listrik, biayan pemakaian air dan biaya pembuangan sampah
6) Biaya sewa konter dibayar pada bulan berjalan dan atau paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
7) Apabila sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya penyewa belum membayar kewajiban sewa konter, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 30.000,- sekaligus diberikan surat peringatan pertama
8) Jika sampai dengan tanggal 5 bulan berikutnya pihak penyewa masih belum melunasi tanggungannya, maka pihak Kopma akan memberikan surat peringatan kedua dan jika pihak penyewa masih mengulanginya lagi, maka pihak Kopma UIN akan mengeluarkan surat peringatan ketiga dan berhak memutuskan kontrak kerjasama
9) Standar penggunaan peralatan yang memakai listrik yaitu: lampu penerangan, 1 blender, 1 pemanas nasi. Penggunaan peralatan listrik di luar peralatan standar yang ditentukan dikenakan biaya tambahan disesuaikan dengan besarnya pemakaian per bulan.
h. Biaya sewa. untuk konter yang berukuran 6 m2 dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 175.000,- per bulan sedangkan konter yang berukuran 4 m2 dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 125.000,- per bulan
i. Program promosi yang berupa program insidental dengan penyebaran pamflet menu-menu baru yang disediakan dan program-pragram lainnya yang akan ditentukan kemudian.
j. Sanksi atas keterlambatan membayar uang sewa
k. Jangka waktu berlakunya perjanjian


C. Keterlambatan pembayaran uang sewa dan penyelesaiannya
Dalam praktek sewa-menyewa konter untuk usaha yang terjadi di Kopma UIN kerap terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa konter berupa keterlambatan dalam pembayaran uang sewa konter. Adapun alasan yang paling dominan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran uang sewa ini adalah karena sepinya konsumen khususnya pada masa liburan mahasiswa yang menyebabkan tidak terpenuhinya target omzet. Karena target omzet tidak tercapai, maka secara otomatis pihak penyewa tidak dapat memenuhi seluruh biaya operasional yang harus dikeluarkan pada setiap bulannya.
Menyikapi masalah wanprestasi ini pihak Kopma UIN berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan aspek kekeluargaan dan sebisa mungkin tidak memberatkan penyewa konter.
Langkah ini diambil Kopma UIN karena pihak Kopma menyadari bahwa bisnis Kopma tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun juga mengedepankan aspek sosial dan kebermanfaatan, khususnya bagi anggota, sivitas akademik serta masyarakat yang ada disekitar kampus UIN Sunan Kalijaga.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak Kopma UIN dalam penyelesaian masalah ini adalah dengan melakukan mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana yang tertuang dalam draft perjanjian yaitu dengan memberikan denda sebesar Rp. 30.000,- per bulan sekaligus memberikan surat peringatan pertama. Jika sampai bulan berikutnya pihak penyewa masih belum memelunasi tanggungannya, maka dikenakan denda sebesar Rp. 30.000,- , diberikan surat peringatan kedua dan pihak penyewa masih berkewajiban melunasi tanggungan bulan sebelumnya. Jika hingga bulan ketiga pihak penyewa masih belum melunasi tanggungannya, maka tetap dikenakan denda dengan besaran sebagaimana bulan-bulan sebelumnya dan diberikan surat peringatan ketiga. Pada surat peringatan ketiga ini pihak Kopma UIN berhak memutuskan hubungan kerjasama dan pihak penyewa masih berkewajiban melunasi seluruh tanggungan sewa konter beserta dendanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja