Langsung ke konten utama

PRAKTEK SEWA-MENYEWA KONTER UNTUK USAHA DI KOPERASI MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA TAHUN 2004 - 2005 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Agama Islam membedakan antara ibadah dan muamalat. Ibadah pokok asalnya adalah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun muamalat, pokok asalnya adalah boleh melakukan apa saja yang dianggap baik dan mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, kecuali yang diharamkan oleh Allah SWT.
Dengan mengkaji dasar-dasar syariat, akan diketahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan dan dicintai Allah itu tidak tetap perintahnya kecuali dengan ketetapan syariah. Adapun kebiasaan-kebiasaan adalah semua hal yang dilakukan manusia dalam kehidupan dunia mereka yang mereka perlukan dan pokok asalnya tidak dilarang. Maka tidak terlarang kebiasaan-kebiasaan tersebut kecuali yang dilarang Allah SWT. Hal itu karena perintah dan larangan adalah syariat Allah, sedangkan ibadah merupakan sesuatu yang diperintahkan. Seperti yang tersebut dalam al-Qur’an:

أم لهم شركؤا شرعوا لهم من الدين مالم يأذن به الله ولولا كلمةالفصل لقضي بينهم
وإن الظلمين لهم عذاب اليم
Seiring dengan perkembangannya, aneka ragam kebutuhan masyarakat modernpun kian bertambah. Mulai dari kebutuhan konsumsi, jasa, perawatan dan lain sebagainya. Semua kebutuhan tersebut diharapkan dapat ditemukan dan dilayani secara cepat dan praktis di dalam satu tempat. Dengan alasan itu, maka konsep bisnis yang sedang populer beberapa tahun belakangan ini – khususnya di daerah perkotaan – adalah konsep “One Stop Shopping” yakni konsumen dapat memenuhi seluruh kebutuhannya di dalam satu tempat. Dengan demikian, konsumen dapat lebih menghemat waktu, tenaga, bahkan uang dengan tidak harus keluar lebih dari satu gedung untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya.
Dalam realitanya, perkembangan bisnis di daerah perkotaan banyak yang menggunakan sistem sewa gedung atau konter (yaitu sebuah ruangan dengan ukuran tertentu yang disewakan oleh pemilik gedung kepada penyewa). Hal ini biasanya disebabkan oleh mahalnya harga beli tanah atau gedung di pusat perkotaan sehingga banyak orang yang tidak berani berspekulasi, apalagi arah perkembangan bisnis dewasa ini susah diprediksi. Dengan adanya hubungan sewa menyewa ini, maka kedua belah pihak telah terikat dalam suatu perjanjian atau didalam kajian fiqh muamalat dikenal dengan istilah ijārah yaitu akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Adapun jangka waktu sewa biasanya ditentukan oleh pemilik gedung atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (disingkat Kopma UIN) telah memanfaatkan peluang ini dengan menyewakan konter di unit usahanya, khususnya pada unit cafetaria. Dalam pelaksanaannya pihak manajemen Kopma UIN terlebih dahulu menetapkan menu-menu makanan yang boleh dijual oleh penyewa. Penyewa tidak diperbolehkan menjual menu yang sama atau yang sudah dijual oleh penyewa lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga varian menu yang disediakan di cafeteria. Masa sewa kontrak tersebut dilaksanakan selama 1 tahun dan dituangkan di dalam surat perjanjian sewa-menyewa.
Di dalam surat perjanjian sewa tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan kerjasama, diantaranya adalah pihak Kopma UIN menyediakan konter dengan ukuran + 4 m2 dan 6 m2, fasilitas berupa tenaga angkat dan kebersihan peralatan berupa piring, gelas, sendok dan garpu, listrik dan lain sebagainya. Pihak penyewa diharuskan untuk melakukan pembayaran uang sewa setiap sebulan sekali di awal bulan, menjaga keamanan dan ketertiban konter dan lain sebagainya. Selain itu, di dalam perjanjian juga sudah diatur mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran khususnya yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pembayaran uang sewa yaitu berupa denda.
Denda ini sebenarnya cukup memberatkan bagi penyewa atau peserta konter. Apalagi jika keterlambatan membayar sewa disebabkan oleh tidak terpenuhinya target penjualan sehingga menyebabkan kerugian dan dikarenakan sepinya konsumen yang mayoritas mahasiswa sekitar bulan Juli hingga Agustus, karena bulan-bulan tersebut adalah masa-masa liburan mahasiswa. Demikian halnya dengan pihak Kopma UIN pun mengeluhkan bahwa hak-haknya juga sering dilalaikan, khususnya dalam hal keterlambatan membayar uang sewa.
Agama Islam telah mengajarkan kepada umatnya tentang penanggulangan resiko terhadap keterlambatan membayar uang sewa, yaitu:
1. Analisa sebab kemacetan, yaitu melakukan penilaian terhadap penyewa yang mungkin kurang cakap dalam mengelola usahanya
2. Menggali potensi penyewa, yaitu penyewa yang mengalami kemacetan membayar uang sewa dimotivasi untuk membenahi manajemen usahanya, sehingga dapat berjalan dengan baik
3. Melakukan perbaikan akad (remidial)
4. Penundaan pembayaran
5. Memperkecil uang sewa dengan memperpanjang waktu (rescheduling)
6. Penyitaan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai simpati dan empati
Firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

وإن كان ذوعسرة فنظرة الى ميسرة و ان تصدّ قوا خير لّكم ان كنتم تعلمون

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika seseorang yang berhutang dalam kesukaran, maka diperintahkan kepada yang memberikan hutang untuk memberikan penangguhan (rescheduling) sampai orang yang berhutang tersebut mampu untuk membayar dan apabila orang yang memberikan hutang menyedekahkan baik sebagian ataupun keseluruhan hutang tersebut, maka hal itu merupakan kebaikan bagi dirinya.
Dari realitas di atas muncullah sebuah pertanyaan sudah sesuaikah penerapan denda dalam sewa menyewa konter di Kopma UIN dengan hukum Islam yang mencerahkan dan mengedepankan prinsip keadilan serta tidak berprilaku zalim di antara keduanya.
Dalam penelitian ini, penyusun membatasi praktek sewa-meyewa konter di Cafetaria Kopma UIN yang terjadi berkisar antara bulan Januari 2004 hingga Desember 2005. Adapun pembatasan ini dilakukan untuk mempertegas objek penelitian, menjaga keberlanjutan waktu atau peristiwa dan untuk menjaga validitas data yang menunjang penelitian ini.

B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapatlah diangkat beberapa pokok masalah yang akan dijadikan dasar dalam pembahasan skripsi ini, yaitu :
1. Bagaimanakah praktek sewa-menyewa konter untuk usaha di Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta?
2. Bagaimanakah penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan pembayaran sewa konter?
3. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap denda dalam keterlambatan pembayaran uang sewa konter di Kopma UIN?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Tujuan dari penelitian dalam skripsi ini adalah:
a. Untuk menjelaskan praktek sewa-menyewa konter di Kopma UIN dan penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa.
b. Untuk menjelaskan kesesuaian praktek sewa-menyewa konter di Kopma UIN berikut penerapan denda dengan hukum Islam.
2. Kegunaan
a. Sebagai sumbangan atau kontribusi ilmiah dalam khazanah pemikiran hukum Islam dalam bidang Fiqh Muamalat.
b. Sebagai tambahan informasi bagi Kopma UIN atau perusahaan lain dalam pembuatan akad yang sesuai dengan hukum Islam dan mekanisme penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa.


D. Telaah Pustaka
Setelah mengadakan penelaahan berbagai skripsi atau karya ilmiah di kalangan mahasiswa sudah pernah ada yang membahas masalah praktek sewa menyewa, baik sewa menyewa tenaga manusia maupun sewa menyewa bangunan. Namun penelitian sewa menyewa bangunan dengan obyek badan hukum koperasi sejauh pengetahuan penyusun belum banyak ditemukan. Beberapa karya ilmiah yang membahas tentang sewa menyewa baik untuk tenaga manusia maupun bangunan diantaranya adalah:
Pertama, “Implementasi Hak-hak Pekerja Menurut Ahmad Azhar Basyir di Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” , yang ditulis oleh Riris Febri Aryanti menjelaskan praktek sewa menyewa tenaga manusia, di mana pihak Kopma UIN berjanji akan memberikan upah kepada karyawan sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Di samping itu, kedua belah pihak juga diberikan kebebasan untuk mengakhiri kontrak kerja dan siap menanggung segala konsekuensi sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Kedua, tulisan Suharta yang membahas tentang “Perjanjian Kerja di Kopma IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Ketenagakerjaan” , menjelaskan bahwa praktek sewa menyewa tenaga manusia di Kopma IAIN dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian kerja terlebih dahulu. Walaupun pada awalnya ditetapkan sepihak oleh Kopma IAIN, tetapi karyawan diberikan kebebasan untuk meneruskan atau mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Dalam masalah pemberian upah untuk karyawan, pihak Kopma telah memperhatikan prinsip pembayaran Upah Minimum Propinsi (UMP) setempat. Besar kecilnya upah disesuaikan dengan golongan atau jabatan masing-masing karyawan.
Ketiga, tulisan Ratna Zulaikha Pratiwi yang membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa-Menyewa Ruangan di Malioboro Mall Yogyakarta” , menjelaskan bahwa pihak Malioboro Mall menyediakan ruangan dalam bentuk kavling, yang akan disewakan baik kepada perorangan maupun badan usaha. Dalam kontraknya, pihak malioboro mall memberikan ketentuan bahwa masa kontrak atau sewa kavling selama lima tahun. Jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa, maka ia harus mengajukan permohonan perpanjangan sewa secara tertulis dalam jangka waktu 1 tahun kalender sebelum masa kontrak berakhir.
Keempat, tulisan Ahmad Nur Rohadi yang membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa-menyewa Tanah Kas Desa di Desa Sidomulyo Bambanglipuro Bantul Yogyakarta” , menjelaskan bahwa terjadi pembedaan harga sewa pada kelas tanah yang sama. Untuk petani harga sewa yang diberikan lebih rendah dibandingkan harga sewa untuk Pabrik Gula Madukismo. Sedangkan untuk perangkat desa menyewa tanah tersebut sebagai pengganti honor.
Kelima, tulisan Zumrotunnisyak membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa menyewa Tanah Bengkok di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang Jawa Tengah” , menjelaskan bahwa tanah bengkok merupakan tanah milik desa yang diberikan kepada perangkat desa sebagai ganti gaji berdasarkan acuan adat Gugur Gunung Kalii Ngalih.

E. Kerangka Teoretik
Akad sewa konter untuk usaha di Kopma UIN bertujuan untuk memperjelas hubungan kerjasama diantara kedua belah pihak. Oleh karena itu kedua belah pihak dituntut untuk saling bertanggungjawab dan memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga diharapkan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Di dalam al-Qur’an disebutkan:

يأيهاالذين ءامنواأوفوا بالعقود

Pembahasan mengenai sewa-menyewa konter untuk usaha ini dalam syariat Islam dikenal dengan istilah al-Ijārah dan termasuk dalam kategori al-Ijārah al-‘Ain yaitu menyewa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya yang halal, sedang barangnya tetap utuh.
Pembahasan mengenai sewa menyewa konter ini termasuk dalam kategori pembahasan hukum mu’amalat. Dalam hukum mu’amalat sendiri terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pada dasarnya segala bentuk mu’amalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan sunnah Rasul.
2. Mu’amalat dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur paksaan.
3. Mu’amalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat.
4. Mu’amalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Dalam pelaksanaan akad itu sendiri harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sebagai berikut:
Adapun rukun akad sebagai berikut:
1. Āqidāni, yaitu orang yang menyewakan (mu’ājir) dan penyewa (musta’jir)
2. Sighāt, yaitu ijāb dan qabūl antara kedua belah pihak
3. Ujrah (upah)
4. Manfaat
Adapun syarat akad sebagai berikut:
1. Mengetahui manfaatnya.
2. Mengetahui berapa besaran biaya sewa atau upahnya.
3. Manfaat itu harus halal.
Ijārah adalah akad yang lazim dari kedua belah pihak yang berakibat pihak yang menyewakan berhak memiliki upah dan pihak penyewa berhak memiliki manfaat, kecuali bila barang yang dimanfaatkan tersebut memiliki cacat sehingga mengurangi manfaatnya.
Islam telah mewajibkan dikuatkannya akad tersebut demi terjaminnya hak-hak dan tegaknya keadilan di antara umat manusia. Untuk itu maka agama Islam mengharuskan kepada umatnya untuk menuliskan akad yang sudah dibuat dan mendatangkan para saksi agar hak masing-masing orang dapat terjamin dan terhindar dari kekhilafan serta dapat menegakkan keadilan manakala terjadi perselisihan faham dan pertentangan. Seperti dijelaskan dalam al-Qur’an:

يأيهاالذينءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولايأب كاتب أن يكتب كماعلمه الله فليكتب

Dari ayat al-Qur’an yang telah dikemukakan di atas telah jelas bahwa pada dasarnya perjanjian dalam Islam tidak dilarang asalkan tidak keluar dari syari’at yang sudah ditentukan, sama-sama rela dan perjanjian itu harus jelas.
Namun demikian, karena kekhilafan atau adanya unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar batas kemampuan manusia, sering didapati perselisihan yang disebabkan oleh adanya wanprestasi di antara keduabelah pihak. Hal itu disebabkan oleh yang diantaranya :
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali, yaitu kedua belah pihak melanggar kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru, yaitu masing-masing pihak sudah memenuhi prestasi atau memenuhi apa yang sudah diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Dalam hal ini dapat dicontohkan pihak penyewa terlambat dalam membayar uang sewa.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Berkenaan dengan wanprestasi, agama Islam dengan tegas melarang adanya wanprestasi di antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Sebagaimana hadis nabi :
لاضررولاضرار
Tujuannya adalah agar terciptanya hubungan yang saling menguntungkan di antara pihak-pihak yang bermuamalah sehingga terjauh dari prilaku zalim dan menzalimi.

F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah studi kasus, karena akan dilakukan penyelidikan mendalam (indepth study) mengenai suatu unit sosial sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisasikan dengan baik dan lengkap mengenai unit sosial tersebut. Adapun tempat pelaksanaannya di Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto Telp. (0274) 589247.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menggambarkan dan menguruaikan pelaksanaan sewa menyewa konter untuk usaha di Kopma UIN yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan hukum Islam.
3. Metode Pengumpulan Data
a. Interview, merupakan metode pengumpulan data dengan jalan tanya jawab yang dikerjakan secara sistematis dan berlandaskan kepada tujuan penelitian. Dalam hal ini yaitu suatu usaha untuk mendapatkan data dengan cara mengadakan komunikasi secara langsung dengan pengurus, pengawas, serta penyewa konter. Dalam pelaksanaan wawancara, peneliti terlebih dahulu mempersiapkan bahan pertanyaan yang akan disampaikan, kemudian meminta pihak-pihak terkait untuk menjawabnya. Pertanyan-pertanyaan yang diajukan seputar pelaksanaan sewa menyewa konter di Kopma UIN yang meliputi akad, hak dan kewajiban, mekanisme penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan pembayaran uang sewa dan lain sebagainya.
b. Dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan cara menelusuri dokumen-dokumen yang ada sangkut-pautnya dengan penelitian, sebagai pelengkap hasil penelitian. Bentuknya berupa pengumpulan surat perjanjian, Peraturan Perusahaan Kopma (PPK), buku laporan tahunan (tahun buku 2002-2006), profil perusahaan dan bentuk dokumentasi pendukung lainnya.

4. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan masalah berdasarkan kepada teks-teks al-Qur’an, as-Sunnah dan kaidah-kaidah fiqhiyah, fatwa ulama serta undang-undang yang berlaku.
5. Metode Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif yaitu pendekatan yang berangkat dari suatu kebenaran umum mengenai suatu teori yang dalam hal ini dalil al-Qur’an, kemudian mengkaitkannya pada pelaksanaan sewa menyewa konter untuk usaha di Kopma UIN berikut penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan pembayaran uang sewa

G. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dan memberikan gambaran secara garis besar mengenai pembahasan dalam penelitian ini, maka penyusun menggunakan sistematika sebagai berikut:
Bab Pertama, adalah pendahuluan terdiri dari latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teoretik dan metode penelitian.
Bab Kedua, mengulas tentang konsep sewa menyewa dalam hukum Islam. Pembahasan akad sewa meliputi pengertian akad, pengertian sewa menyewa (ijārah), macam-macam ijārah, hak dan kewajiban para pihak.
Bab Ketiga, menggambarkan tentang profil Kopma UIN yang meliputi sejarah dan perkembangannya, pembahasan praktek sewa menyewa konter untuk usaha di Kopma UIN meliputi isi akad sewa serta mekanisme penyelesaian masalah ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa.
Bab Keempat, analisis hasil penelitian mengenai pelaksanaan sewa-menyewa konter di Kopma UIN, dengan sub tema pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sewa-menyewa konter, tanggung jawab masing-masing pihak, tindakan wanprestasi dan upaya penyelesaiannya.
Bab Kelima, adalah bagian penutup yang merupakan kesimpulan dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya. Selain itu, dalam bab ini juga berisi saran bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja