Langsung ke konten utama

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini

sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan.

Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja. Maka kesadaran dan kebiasaan warga Desa Sukunan dalam menjaga lingkungan sekitarnya tergolong tinggi. Selain belajar mengenai sistem pengolahan sampah di Kampung Wisata Sukunan, pengunjung juga dimanjakan dengan pemandangan khas pedesaan yang masih asri. Kawasan ramah lingkungan yang masih terdapat banyak pepohonan dengan hamparan sawah yang luas, semakin menambah kesan keharmonisan hidup antara manusia dengan alam.

Kampung Wisata Sukunan menawarkan beragam paket wisata berupa pelatihan berbasis lingkungan yang sarat dengan nuansa gabungan antara dengan edukasi dan rekreasi. Misalnya, sistem pengolahan sampah mandiri, pelatihan pembuatan kerajinan dari plastik, pelatihan pembuatan kerajinan dari kain perca, pelatihan pembuatan kompos rumah tangga, hingga atraksi khas pedesaan seperti angon bebek, membajak sawah, menanam benih, hingga memanen padi. Berbagai paket pelatihan berbasis lingkungan ini dirancang untuk dapat mudah diterima dan menyenangkan. Untuk itu, wisata edukasi berbasis lingkungan ini cocok diberikan mulai dari murid TK hingga mahasiswa perguruan tinggi maupun masyarakat umum dari berbagai instansi sehingga turut menciptakan kesadaran tinggi untuk menjaga lingkungan.

Fasilitas yang ditawarkan oleh Kampung Wisata Lingkungan Sukunan terbilang lengkap. Selain menawarkan berbagai kegiatan wisata lingkungan khas pedesaan, beberapa rumah warga Desa Sukunan dapat disewa sebagai fasilitas homestay. Dengan fasilitas homestay ini, wisatawan atau tamu kunjungan dapat menginap dan turut menikmati rutinitas harian warga desa yang tenang.

Diharapkan, dengan semakin luasnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan ini, akan tercipta lingkungan yang ramah bagi penghuninya. Karena, seperti pesan bijak di atas, bahwa kita tidak mewarisi bumi ini dari nenek moyang kita, namun kita meminjamnya dari anak cucu kita. Dan warga Sukunan sudah memberi contoh bagaimana cara menjaga lingkungan agar kita dapat meninggalkan sesuatu yang baik bagi anak cucu kita.

Komentar

  1. daerah mana tuh tempatnya mas ?

    BalasHapus
  2. tugu ke barat, sekitar 5 Km. ketemu prapatan giant belok kiri. ntar tanya aja kalo dah nyampe daerah sono..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil