Langsung ke konten utama

PELATIHAN KERAJINAN BERBASIS SUMBER DAYA DAERAH

Salah satu kekuatan suatu produk kerajinan adalah tingkat kesulitan pembuatannya, kalau tidak dikatakan sebagai kekuatan utama. Kualitas produk yang baik menentukan laku tidaknya produk tersebut di pasaran. Sekedar desain yang baik saja tidak cukup untuk bertahan lama di pasar karena bagaimanapun juga desain mudah ditiru. Tetapi rahasia proses produksi bagaimana suatu produk dibuat hanya diketahui oleh pembuatnya.

Banyak produk yang sulit ditiru karena tingkat kerumitan prosesnya, kebutuhan bahan yang digunakan tidak diketahui dari apa, ataupun penggunaan alat-alat khusus untuk proses produksi

Agar kemampuan pengrajin terus tumbuh dan mumpuni dalam pembuatan produk dan sulit dijiplak di pasar maka kami Tirta Indonesia Mandiri (TIM) suatu lembaga yang menghimpun para pelaku usaha kerajinan sekaligus memiliki kemampuan mengajar yang ada di Yogyakarta menawarkan pelatihan pembuatan produk-produk kerajinan bagi UKM, kelompok masyarakat dan mitra binaan instansi.

Pelatihan ini merupakan pelatihan kecakapan hidup yang bertujuan memberikan keterampilan bagi masyarakat baik individu maupun kelompok, sehingga mampu mengembangkan dirinya dan pada saatnya mampu meningkatkan kapasitas ekonomi dirinya sendiri maupun keluarga.

Pelatihan ini didesain secara terpadu dengan mengkombinasikan antara teori dan praktek. Dengan demikian dijamin peserta mampu memproduksi kerajinan.

Beberapa paket pelatihan yang kami tawarkan adalah Pelatihan pembuatan kertas daur ulang, pelatihan kerajinan bambu, pelatihan kerajinan daun pandan, pelatihan kerajinan eceng godok, pelatihan kerajinan lampion, pelatihan pembuatan patung fiberglass (resin), dan pelatihan pembuatan Keramik.

Mitra kerjasama pelatihan :

1. Disperindagkop Kab. Probolinggo, Jawa Timur, pada Mei 2010 berupa Pelatihan kerajinan anyaman bambu untuk masyarakat binaan Disperindag di desa Racek, Probolinggo

2. Disperindagkop Propinsi Sulawesi Tenggara, pada Desember 2009 berupa Pelatihan pengolahan kertas daur ulang & pembuatan produk kerajinan

3. Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Tengah, pada Agustus & Oktober 2009 berupa Pelatihan pengolahan kertas daur ulang & pembuatan produk kerajinan. Pelatihan dilaksanakan di 4 kabupaten, yaitu: kab. Surakarta, kab. Purwodadi, Kab. Jepara dan kab. Purworejo. Peserta merupakan masyarakat binaan BLH masing-masing kabupaten.

4. LSM Wahana Visi Indonesia Sumba Barat NTT, pada November 2008 berupa Pelatihan Anyaman Pandan untuk kelompok masyarakat binaan di Sumba Barat, NTT

5. Stuppa Indonesia, pada Agustus 2008 berupa Pelatihan anyaman bambu untuk kelompok masyarakat binaan dalam rangka program “Sadar Wisata” Kabupaten Hulu Sungai selatan, Kalimantan Selatan

6. PT Newmont Nusa Tenggara, pada April 2008 berupa Pelatihan daur ulang kertas & produk kerajinan untuk kelompok masyarakat binaan PT NNT di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB

Untuk informasi silakan menghubungi: Tirta Indonesia Mandiri (TIM) 0274-9300187, 0815 68448138, 0817 465790, email: tim.informasi@yahoo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja