Langsung ke konten utama

FASILITASI KEGIATAN BKPK WILAYAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMUDA 2010


I:\1. MyWork\3. BKPK\images[76].jpgDEWAN KOPERASI INDONESIA WILAYAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA KOPERASI

Jl. HOS Cokroaminoto No. 162 Yogyakarta Tel. 0274-9300187, Fax 0274-589266



Yogyakarta, 30 Agustus 2010

Nomor : 012/BKPK/WIL-DIY/VIII/2010

Lampiran : 1 lembar

Perihal : Undangan


Kepada Yth.

1. Ketua KOPMA STIKMA

2. KETUA KOPMA STTA

3. KETUA KOPMA UAD

4. KETUA KOPMA UIN SUNAN KALIJAGA

5. KETUA KOPMA FAK. BIOLOGI UGM

6. KETUA KOPMA UNY

7. KETUA KOPMA UGM

8. KETUA KOPMA UMY

9. KETUA KOPMA UPN

10. KEPSEK SMAN 1 GODEAN

11. KEPSEK SMKN 1 DEPOK

12. KEPSEK SMK 1 SALAM


Dengan hormat,


Sehubungan akan diselenggarakannya program “Fasilitasi Kegiatan BKPK Wilayah Dalam Pengembangan Koperasi Pemuda” pada Satker Kementerian Koperasi & UKM TA. 2010, dengan ini kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan diselenggarakan pada :


Hari : Sabtu - Senin

Tanggal : 4 – 6 September 2010

Waktu : 08.00 – 18.00 WIB

Tempat : Wisma Sargede

Jl. Pramuka Kav. 5-f Umbul Harjo Yogyakarta

Acara : Semiloka penguatan ekonomi melalui koperasi sekunder


Demikianlah surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.


BADAN KOMUNIKASI PEMUDA KOPERASI

DEWAN KOPERASI INDONESIA WILAYAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



WIRA SUTIRTA

KETUA


Tembusan:

1. Ketua Dekopinwil DIY;

2. Koordinator Wilayah;

3. Arsip.





AGENDA ACARA

FASILITASI KEGIATAN BKPK WILAYAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMUDA

“SEMILOKA PENGUATAN EKONOMI MELALUI KOPERASI SEKUNDER”

YOGYAKARTA, 4-6 SEPTEMBER 2010


Waktu

Agenda

Ket.

I

08.00-08.15

Registrasi peserta

Panitia

08.15-09.45

Acara pembukaan

Panitia

09.45-10.00

Break


10.00-12.00

Diskusi pengantar

Fasilitator

12.00-12.30

Break


12.30-14.30

Materi I;

Idealisme koperasi sekunder

Adri Syahrizal

14.30-16.30

Materi II;

Pengembangan bisnis koperasi sekunder

Syarif Hidayatullah, MM

16.30-17.00

Break

Panitia

17.00-17.30

Pembagian kelompok diskusi

Fasilitator

17.00-18.00

Break


II

08.00-12.00

Diskusi kelompok

Kelompok I:

Perumusan format ideal koperasi sekunder

Kelompok II;

Perumusan bisnis koperasi sekunder

Fasilitator

12.00-13.00

Break


13.00-15.00

Presentasi kelompok

Ketua kelompok

15.00-15.30

Break


15.30-17.00

Lanjutan

Fasilitator

17.00-18.00

Break


III

08.00-10.00

Penyimpulan hasil diskusi

Fasilitator

10.00-11.00

Penutupan

Panitia

11.00-11.30

Penyelesaian administrasi

Panitia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja