Langsung ke konten utama

JAMBORE NASIONAL PEMUDA KOPERASI 2011




Jambore Nasional Pemuda Koperasi adalah kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan BKPK DEKOPIN. Kegiatan ini melibatkan kontingen dari seluruh Indonesia yang terdiri dari unsur pemuda (siswa dan mahasiswa). Sebagai mana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2011 BKPK Wilayah DIY mengirim 1 kontingen sebanyak 10 orang yang terdiri dari perwakilan sekolah dan perguruan tinggi se propinsi DIY. Mereka yang diutus adalah :
KONTINGEN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
JAMBORE NASIONAL PEMUDA KOPERASI 2011
Jakarta, 10-14 Juli 2011

1 FAUZIAH OKTAVIRA HAYATI (P) UGM
2 ANGGITA LARAS PRATAMA (P) UNY
3 NURMA SAKTIYAS (L) UNY
4 MUSTAKIM (L) UIN SUNAN KALIJAGA
5 MAULANA FIQI ILHAMI (L) UIN SUNAN KALIJAGA
6 MAYA YULI ARISMA SARI (P) SMAN 1 PAKEM
7 MEILANI (P) SMK SANJAYA PAKEM
8 VELLA ANGGUN HERMANINGSIH (P) SMAN 1 BANTUL
9 ANITA WIDYASTUTI (P) SMAN 1 BANTUL
10 NOVITASARI TRI HARYANTI (P) SMAN 1 BANTUL



Kegiatan ini dilaksanakan di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta pada tanggal 10-14 Juli 2011. Pada event ini kontingen DIY berhasil menjuarai beberapa perlombaan yaitu;

- Juara Terbaik Lomba Pentas Seni Budaya
- Juara Terbaik lomba slogan koperasi
- Juara II Lomba Pidato Bahasa Inggris
- Juara Harapan I Lomba Tangkas Terampil Perkoperasian
- Juara Harapan II Lomba Karikatur Perkoperasian

Prestasi yang baik ini disambut dengan antusias oleh Disperindagkop & UKM Propinsi DIY. Sehingga pada malam tirakatan tanggal 16 Agustus yang bertempat di kepatihan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan trophy kepada para pemenang.

Pada tahun 2012 ini, kegiatan Jambore Nasional Pemuda Koperasi direncanakan akan dilaksanakan di Pulau Kalimantan. Kita doakan bersama semoga BKPK Wilayah DIY dapat mengirimkan kontingen kembali... Aamiin...

WIRA SUTIRTA
BKPK(Badan Komunikasi Pemuda Koperasi)
Wilayah DIY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja