Langsung ke konten utama

ANTARA TAKOYAKI DAN LAMPION

Takoyaki biasanya dijual sebagai jajanan di pinggir jalan untuk dinikmati sebagai cemilan. Takoyaki biasa dijual dalam bentuk set dengan 1 set berisi 5, 6, 8 hingga 10 buah takoyaki yang disajikan dalam kemasan plastik transparan untuk dibawa pulang. Takoyaki dimakan dengan menggunakan sumpit sekali pakai.

Harga takoyaki bisa berbeda-beda bergantung wilayah dan kios yang menjual. Di Yogyakarta satu set berisi 8-10 buah takoyaki biasa dihargai 10 ribu Penjual dengan kios yang agak luas kadangkala menyediakan ruangan khusus untuk makan takoyaki, tapi takoyaki sering dinikmati secara santai sambil berdiri, berjongkok atau dimakan sambil berjalan. Pembeli bisa menonton penjual yang sedang membolak-balik takoyaki agar bulat seperti bola sambil menunggu pesanannya jadi. Takoyaki sebaiknya dinikmati di tempat dalam keadaan panas-panas, walaupun pembeli sering meminta dibungkus untuk dibawa pulang.

Kios takoyaki bisa dijumpai di swalayan di kota-kota besar, di halaman rumah, di event pameran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Beberapa outlet takoyaki yang ada di Jogja adalah Takoyakiku seturan, takoyaki chan demangan baru, takoyaki wirobrajan, takoyaki depan Empire XXI, dll.

Hampir semua otlet takoyaki melengkapi dekorasi otletnya dengan sejumlah lampion. Lampion ini sekaligus sebagai penanda tempat tersebut menjual takoyaki. Salah satu pengusaha takoyaki (mas Ali) biasanya membeli lampion tersebut di Jogja Lampion di alamat Pedak Baru banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tel (0274) 9300187/ 081568448138.

Bahan rahasia seperti baking pawder atau asinan jahe berwarna merah (benishōga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.

Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki. (sumber: wikipedia dengan perubahan secukupnya)

Komentar

  1. Nambahin mas,
    Alamat Takoyaki Tuanmuda ada di sini
    Jl. Kapt. Piere Tendean No.33
    Jl. Raya Seturan, Depan Forza Futsal
    Jl Urip Sumuharjo, Depan Giant/Xxi
    Jl. Kaliurang Km 5.2
    Jl. Adam Malik No. 112b Beringin, The Hok ( Cabang Jambi )

    salam kenal

    BalasHapus
  2. wah mantap nih.
    ayo yg mo nyobain takoyakinya mas Ali.
    kunjungin otlet2nya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja