Langsung ke konten utama

ANTARA TAKOYAKI DAN LAMPION

Takoyaki biasanya dijual sebagai jajanan di pinggir jalan untuk dinikmati sebagai cemilan. Takoyaki biasa dijual dalam bentuk set dengan 1 set berisi 5, 6, 8 hingga 10 buah takoyaki yang disajikan dalam kemasan plastik transparan untuk dibawa pulang. Takoyaki dimakan dengan menggunakan sumpit sekali pakai.

Harga takoyaki bisa berbeda-beda bergantung wilayah dan kios yang menjual. Di Yogyakarta satu set berisi 8-10 buah takoyaki biasa dihargai 10 ribu Penjual dengan kios yang agak luas kadangkala menyediakan ruangan khusus untuk makan takoyaki, tapi takoyaki sering dinikmati secara santai sambil berdiri, berjongkok atau dimakan sambil berjalan. Pembeli bisa menonton penjual yang sedang membolak-balik takoyaki agar bulat seperti bola sambil menunggu pesanannya jadi. Takoyaki sebaiknya dinikmati di tempat dalam keadaan panas-panas, walaupun pembeli sering meminta dibungkus untuk dibawa pulang.

Kios takoyaki bisa dijumpai di swalayan di kota-kota besar, di halaman rumah, di event pameran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Beberapa outlet takoyaki yang ada di Jogja adalah Takoyakiku seturan, takoyaki chan demangan baru, takoyaki wirobrajan, takoyaki depan Empire XXI, dll.

Hampir semua otlet takoyaki melengkapi dekorasi otletnya dengan sejumlah lampion. Lampion ini sekaligus sebagai penanda tempat tersebut menjual takoyaki. Salah satu pengusaha takoyaki (mas Ali) biasanya membeli lampion tersebut di Jogja Lampion di alamat Pedak Baru banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tel (0274) 9300187/ 081568448138.

Bahan rahasia seperti baking pawder atau asinan jahe berwarna merah (benishōga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.

Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki. (sumber: wikipedia dengan perubahan secukupnya)

Komentar

  1. Nambahin mas,
    Alamat Takoyaki Tuanmuda ada di sini
    Jl. Kapt. Piere Tendean No.33
    Jl. Raya Seturan, Depan Forza Futsal
    Jl Urip Sumuharjo, Depan Giant/Xxi
    Jl. Kaliurang Km 5.2
    Jl. Adam Malik No. 112b Beringin, The Hok ( Cabang Jambi )

    salam kenal

    BalasHapus
  2. wah mantap nih.
    ayo yg mo nyobain takoyakinya mas Ali.
    kunjungin otlet2nya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepucuk Surat dari Ibunda Tercinta yang Mengubah Dunia

Nisa adalah seoarang Profesional. Semangat bekerjanya menurun, karena baru saja pengajuan bisnisnya ditolak. Lalu Nisa pun sms ke Ibunya, ” Umi, Nisa lagi down, Semangat Nisa drop. Nisa gak kuat lagi mengejar impian ini. Maaf ya Umi …”. Ibu Nisa langsung membalasnya, namun melalui Surat. Berikut cuplikannya; Ananda Nisa, Anak Umi lagi apa ya..? Hari ini Umi masak kesukaanmu. Umi jadi ingat kamu. Rasanya belum lama kamu masih bayi mungil, tidak terasa kini sudah dewasa. Nisa… pikiran Umi jadi menerawang ke masa lalu, membayangkan kembali masa kecilmu. Waktu itu kamu berumur 1 tahun, kamu begitu semangat dan antusias saat belajar jalan. Kadang kamu jatuh dan menangis, tapi setelah itu kamu bangkit dan coba lagi. Jatuh bangkit lagi, jatuh bangkit lagi dan lagi, begitu setiap hari. Kamu menarik-narik tangan Umi untuk membimbingmu. Dan tidak lama kamu sudah panda berjalan, berdiri,.. dan melompat. Semangatmu luar biasa, nak. Pantang Menyerah. Umi berharap sampai besar kamu tetap semangat da

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil