Langsung ke konten utama

PT RIM CAPITAL (AGRO GROUP) ADAKAN PELATIHAN KERAJINAN PANDAN



Pandan duri dan bemban (jenis tanaman yg tumbuh di rawa-rawa) adalah jenis tanaman yang banyak ditemukan di kalimantan tengah, khususnya di sekitar desa Banua usang kec. Danau Sembuluh, kab. Seruyan Raya. Kedua tanaman tersebut merupakan tanaman yang sangat berguna sebagai bahan dasar untuk membuat barang-barang fungsional untuk kebutuhan rumah tangga, di antaranya tikar, jalung, bakul, dll.

Kemampuan mengayam didapatkan masyarakat setempat secara turun menurun. Adapun motif-motif ini merupakan motif tradisional yang merupakan hasil dari daya cipta si pembuat.

Desa Banua Usang bisa dikatakan memiliki ketersediaan sumber bahan baku yang melimpah, ditambah lagi masyarakatnya pun sudah terbiasa menganyam pandan dan bemban. Namun sayang potensi ini belum dapat dioptimalkan secara baik. Aplikasi bentuk produk yang minim inovasi dan sarana transportasi yang bisa dikatakan sulit mungkin menjadi penyebab kurang dioptimalkannya potensi ini.

Untuk itulah PT RIM Capital (salah satu perusahaan milik Agro Group) melaksanakan pelatihan kerajinan pandan yang dilaksanakan selama 5 hari (13-17 Desember 2010) bertempat di desa Banua Usang, kec. Danau sembuluh, kab. Seruyan Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Wira (instruktur), pelatihan ini berorientasi pada pengembangan model dan desain. Peserta diberikan wawasan mengenai bentuk dan model lain yang bisa diaplikasikan pada anyaman pandan dan bemban yang sudah dibuat masyarakat selama ini. karena pada dasarnya inti sebuah produk itu terletak pada ide, kreasi dan inovasi.

Komposisi materi pelatihan berupa pemberian wawasan dan praktek, dengan didampingi 3 orang instruktur dari TIM Yogyakarta. Pada hari pertama peserta diberikan kebebasan membuat produk kerajinan, tujuannya untuk memberikan pancingan ide sekaligus mengetahui tingkat kemampuan masing-masing peserta. Hari kedua & ketiga peserta diajarkan membuat tas dengan teknik pilinan (plintir). Hari keempat praktek membuat sandal yang bentuk dan ukurannya sudah ditentukan dan hari kelima praktek membuat sendal dengan pengembangan bentuk dan desain dari peserta sendiri.

“kami punya harapan besar setelah pelatihan ini peserta mempunyai wawasan baru dalam mengolah pandan dan bemban yang melimpah di desa ini, dan pada saatnya dapat meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga,” ujar Rufly Iman M (CSR Assistant PT RIM Capital).

Menurut Manajer CSR Agro group Azwar Hamid, SH “kegiatan ini ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar desa. Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi PT RIM Capital”.

Untuk kerjasama pelatihan dapat menghubugi SekolahCraft HP. 081280019900.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja