Langsung ke konten utama

PT RIM CAPITAL (AGRO GROUP) ADAKAN PELATIHAN KERAJINAN PANDAN



Pandan duri dan bemban (jenis tanaman yg tumbuh di rawa-rawa) adalah jenis tanaman yang banyak ditemukan di kalimantan tengah, khususnya di sekitar desa Banua usang kec. Danau Sembuluh, kab. Seruyan Raya. Kedua tanaman tersebut merupakan tanaman yang sangat berguna sebagai bahan dasar untuk membuat barang-barang fungsional untuk kebutuhan rumah tangga, di antaranya tikar, jalung, bakul, dll.

Kemampuan mengayam didapatkan masyarakat setempat secara turun menurun. Adapun motif-motif ini merupakan motif tradisional yang merupakan hasil dari daya cipta si pembuat.

Desa Banua Usang bisa dikatakan memiliki ketersediaan sumber bahan baku yang melimpah, ditambah lagi masyarakatnya pun sudah terbiasa menganyam pandan dan bemban. Namun sayang potensi ini belum dapat dioptimalkan secara baik. Aplikasi bentuk produk yang minim inovasi dan sarana transportasi yang bisa dikatakan sulit mungkin menjadi penyebab kurang dioptimalkannya potensi ini.

Untuk itulah PT RIM Capital (salah satu perusahaan milik Agro Group) melaksanakan pelatihan kerajinan pandan yang dilaksanakan selama 5 hari (13-17 Desember 2010) bertempat di desa Banua Usang, kec. Danau sembuluh, kab. Seruyan Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Wira (instruktur), pelatihan ini berorientasi pada pengembangan model dan desain. Peserta diberikan wawasan mengenai bentuk dan model lain yang bisa diaplikasikan pada anyaman pandan dan bemban yang sudah dibuat masyarakat selama ini. karena pada dasarnya inti sebuah produk itu terletak pada ide, kreasi dan inovasi.

Komposisi materi pelatihan berupa pemberian wawasan dan praktek, dengan didampingi 3 orang instruktur dari TIM Yogyakarta. Pada hari pertama peserta diberikan kebebasan membuat produk kerajinan, tujuannya untuk memberikan pancingan ide sekaligus mengetahui tingkat kemampuan masing-masing peserta. Hari kedua & ketiga peserta diajarkan membuat tas dengan teknik pilinan (plintir). Hari keempat praktek membuat sandal yang bentuk dan ukurannya sudah ditentukan dan hari kelima praktek membuat sendal dengan pengembangan bentuk dan desain dari peserta sendiri.

“kami punya harapan besar setelah pelatihan ini peserta mempunyai wawasan baru dalam mengolah pandan dan bemban yang melimpah di desa ini, dan pada saatnya dapat meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga,” ujar Rufly Iman M (CSR Assistant PT RIM Capital).

Menurut Manajer CSR Agro group Azwar Hamid, SH “kegiatan ini ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar desa. Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi PT RIM Capital”.

Untuk kerjasama pelatihan dapat menghubugi SekolahCraft HP. 081280019900.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepucuk Surat dari Ibunda Tercinta yang Mengubah Dunia

Nisa adalah seoarang Profesional. Semangat bekerjanya menurun, karena baru saja pengajuan bisnisnya ditolak. Lalu Nisa pun sms ke Ibunya, ” Umi, Nisa lagi down, Semangat Nisa drop. Nisa gak kuat lagi mengejar impian ini. Maaf ya Umi …”. Ibu Nisa langsung membalasnya, namun melalui Surat. Berikut cuplikannya; Ananda Nisa, Anak Umi lagi apa ya..? Hari ini Umi masak kesukaanmu. Umi jadi ingat kamu. Rasanya belum lama kamu masih bayi mungil, tidak terasa kini sudah dewasa. Nisa… pikiran Umi jadi menerawang ke masa lalu, membayangkan kembali masa kecilmu. Waktu itu kamu berumur 1 tahun, kamu begitu semangat dan antusias saat belajar jalan. Kadang kamu jatuh dan menangis, tapi setelah itu kamu bangkit dan coba lagi. Jatuh bangkit lagi, jatuh bangkit lagi dan lagi, begitu setiap hari. Kamu menarik-narik tangan Umi untuk membimbingmu. Dan tidak lama kamu sudah panda berjalan, berdiri,.. dan melompat. Semangatmu luar biasa, nak. Pantang Menyerah. Umi berharap sampai besar kamu tetap semangat da

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

KATEGORI PERBUATAN ZINA

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain : Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bil