Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2008

MENJADI PENGUSAHA FRANCHISE

Pernahkah terbayangkan oleh anda: 1. Anda memiliki perusahaan besar, dimana perusahaan itu akan memberikan penghasilan berlimpah untuk anda 2. Anda dapat memperlakukan diri anda layaknya seorang bos yang hanya menyuruh seorang ahli untuk menggantikan pekerjaan anda. 3. Memperoleh pasif income, tanpa harus membuang banyak waktu dan dana investasi anda. Mimpi kali ya?... Ya, sekilas memang agak mustahil. Apalagi bagi kita yang tidak punya skill bisnis, tidak punya modal dan kendala-kendala teknis lainnya. Tapi, nothing is impossible in the world. Tanamkan kata-kata ini di otak anda. Karena dulu juga orang mengatakan mustahil kalau manausia bisa pergi ke bulan. Asalakan kita mau terus-menerus memutar otak dan berpikir untuk menemukan caranya. Menurut saya, yang bisa kita lakukan hanya dengan membeli sebuah perusahaan yang sudah mempunyai sistem yang mapan dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dibidangnya. Bentuk ini dikenal dengan sebutan franchise. Anda mungkin sangat tahu dengan KFC.

Bagaimana membuat FRIENDSTER (FS) anda memberikan penghasilan berlimpah tanpa henti?........

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada anda. Semoga apa yang saya sampaikan nantinya dapat bermanfaat buat anda. Sebelum saya menjelas bagaimana cara yang dimaksud tema di atas, saya akan menjelaskan bagaimana FS itu sendiri. Sistem kerja Friendster hampir mirip Multi Level Marketing (MLM). Kalau kita punya teman di Friendster, secara otomatis kita akan masuk dalam jaringan teman kita tersebut. Terus seperti itu, hingga terbentuk satu komunitas besar yang terus berkembang. Yang unik dari Friendster ini, selain deskripsi diri lewat identitas dan foto, layanan ini juga menyertakan testimonial yang diharapkan dapat menggambarkan si empunya account dengan lebih obyektif. “Jangan ngaku anak gaul kalau nggak punya account di Friendster.” Begitulah kira-kira komentar para remaja yang telah menjadi anggota Friendster. Mungkin masih banyak komentar lain -dengan gaya bahasa yang lain lagi- yang intinya sama; ada yang kurang kalau belum jadi anggota Friendster. Sebagian dari Anda mungkin tid

BIOGRAFI ULAMA

1. Ibnu Rusyd Ibnu Rusyd, nama lengkapnya Abū al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, lahir di Cordoba pada 520 H./1126 M. dan wafat di Maroko pada 1198 M. Di Barat ia dikenal dengan nama Averoes. Dia adalah seorang dokter, ahli hukum, dan tokoh filsuf yang paling popular pada periode perkembangan filsafat Islam (700-1200). Di samping sebagai seorang yang paling otoritatif dalam fungsi sebagai komentator atas karya-karya filsuf Yunani Aristoteles, Ibnu Rusyd juga seorang filsuf muslim yang paling menonjol dalam usahanya mencari persesuaian antara filsafat dan syariat (al-ittishāl bain al-hikmah wa al-syarī`ah). Dia berasal dari lingkungan keluarga yang besar sekali perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan. Ayah dan kakeknya pernah menjadi kepala pengadilan di Andalusia. Ia sendiri pernah menduduki beberapa jabatan, antara lain sebagai qādlī (hakim) di Sivilla dan sebagai qādlī al-qudlāt (hakim agung) di Cordoba. Di samping itu, ia juga sangat aktif dalam kegiatan politik dan sosial. Se

PEDOMAN TRANSELITERASI ARAB LATIN

Pedoman transeliterasi dari Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 10 September 1987 No. 158 dan No. 0543b/U/1987. Secara garis besar uraiannya adalah sebagai berikut: A. Konsonan Tunggal B. Konsonan Rangkap Konsonan rangkap yang disebabkan oleh Syaddah ditulis rangkap. Contoh: نزّل ditulis nazzala بهنّ ditulis bihinna C. Vokal Pendek Fathah ( َ ) ditulis a, Kasrah ( ِ ) ditulis i dan Dammah ( ُ ) ditulis u. Contoh: أحمد ditulis ahmada. رفِق ditulis rafiqa صلح ditulis saluha D. Vokal Panjang Bunyi ‘a’ panjang ditulis ‘a’, bunyi ‘i’ panjang ditulis ‘i’ dan bunyi ‘u’ panjang ditulis ‘u’ masing-masing dengan tanda hubung ( - ) di atasnya. 1. Fathah + Alif ditulis a فلا ditulis falā 2. Kasrah + Ya’ mati ditulis i ميثاق ditulis mīsaq 3. Dammah + Wawu mati ditulis u أصول ditulis usūl E. Vokal Rangkap 1. Fathah + Ya’ mati ditulis ai الزحيلي ditulis az-Zuhailī 2. Fathah + Wawu mati ditulis au طوق ditulis ţauq

PELAKSANAAN SEWA-MENYEWA KONTER UNTUK USAHA DI KOPMA UIN SUNAN KALIJAGA

Oleh: Wira Sutirta A. Gambaran Umum Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1. Sejarah Gagasan mendirikan Kopma UIN muncul pada tahun 1982, pada saat itu saudara Muhammad Iqbal Tausikal bersama Rini Indriati mengikuti pelatihan bagi calon pengurus koperasi pemuda atau mahasiswa yang diselenggarakan oleh Dekopinwil Bidang Generasi Muda Propinsi DIY di Kaliurang. Setelah itu dengan didasari ide perlunya pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan bersama di antara mahasiswa terutama dalam kegiatan proses belajar mengajar, maka dibentuklah tim pendiri Kopma IAIN. Tim ini terdiri dari M. Iqbal Tausikal (Fak. Ushuluddin), Rini Indriati (Fak. Tarbiyah), Muchtaruddin (Fak. Tarbiyah), Noor Huriyati (Fak. Syariah), dan Suryo Darma (Fak. Adab). Dengan berbekal semangat dan idealisme yang tinggi pada tim penggalang tersebut, maka diselenggarakan Rapat Pembentukan pada tanggal 24 November 1982. Rapat ini dihadiri oleh sekitar 22 Mahasiswa yang sekaligus menjadi anggota pertama serta disaksikan

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing

PRAKTEK SEWA-MENYEWA KONTER UNTUK USAHA DI KOPERASI MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA TAHUN 2004 - 2005 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agama Islam membedakan antara ibadah dan muamalat. Ibadah pokok asalnya adalah tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun muamalat, pokok asalnya adalah boleh melakukan apa saja yang dianggap baik dan mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, kecuali yang diharamkan oleh Allah SWT. Dengan mengkaji dasar-dasar syariat, akan diketahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan dan dicintai Allah itu tidak tetap perintahnya kecuali dengan ketetapan syariah. Adapun kebiasaan-kebiasaan adalah semua hal yang dilakukan manusia dalam kehidupan dunia mereka yang mereka perlukan dan pokok asalnya tidak dilarang. Maka tidak terlarang kebiasaan-kebiasaan tersebut kecuali yang dilarang Allah SWT. Hal itu karena perintah dan larangan adalah syariat Allah, sedangkan ibadah merupakan sesuatu yang diperintahkan. Seperti yang tersebut dalam al-Qur’an: أم لهم شركؤا شرعوا لهم من الدين مالم يأذن به الله ولولا كلمةالفصل لقضي بينهم وإ

MENGUJI KETENTUAN POLIGAMI DALAM UU PERKAWINAN

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap UUD 1945 pada hari Kamis (10/5) lalu di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Letjen (Purn) H. A. Roestandi, SH. dengan anggota Prof. Dr. HM Laica Marzuki, SH. dan Maruarar Siahaan, SH. dan dibantu oleh Panitera Pengganti Wiryanto, SH., M.Hum. Perkara yang diregistrasi pada hari Jumat tanggal 20 April 2007 dengan nomor 12/PUU-V/2007 ini diajukan oleh M. Insa, S.H., seorang wiraswastawan asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, Insa meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2

MENGENAL KONSEP DASAR ASURANSI SYARI'AH

oleh: Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah. Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini. Asuransi Tidak Islami? Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar ata

PANDANGAN ISLAM TENTANG ASURANSI

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya. Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian. Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1 Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau perto

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain: A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang mene