Oleh: Wira Sutirta
A. Pengertian Akad
Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”.
Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Adapula yang memberi pengertian akad lebih luas, yaitu segala tindakan orang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hati, meskipun tindakan satu pihak tanpa pihak lain.
Adapun rukun akad menurut ulama Hanafiyah adalah ijāb dan qabūl. Sedang ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:
1. Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli.
2. Sesuatu yang diakadkan (ma’qud alaih), contoh: harga atau yang dihargakan.
3. Shighat, yaitu ijāb dan qabūl.
B. Pengertian Sewa Menyewa ( Ijārah )
Menurut bahasa, ijārah bararti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Dalam pembahasan ilmu fikih sewa dan upah disebut ijārah, adapun sewa ialah imbalan atau ganti rugi bagi manfaat yang diterima dari suatu barang milik pihak lain. Sewa disebut juga al-ijārah al-‘ain yang berkaitan dengan benda atau barang yang jelas wujudnya dan jelas manfaatnya, misalnya, menyewa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Sedangkan upah ialah imbalan bagi manfaat yang diterima dari jasa atau pekerjaan pihak lain. Upah disebut juga ijārah pengakuan yang berkaitan dengan orang yang memberikan jasa melalui pekerjaan atau keahliannya meskipun jasa tersebut tidak dirasakan secara langsung pada saat itu.
Ada beberapa definisi ijārah menurut para ulama fikih, diantaranya yaitu, menurut ulama mazhab Hanafi, beliau mendefinisikan ijārah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Adapun ulama mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali mendefenisikan ijārah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Ada juga yang mengemukakan bahwa ijārah adalah bai’u al-manfaat (menjual manfaat).
Ada yang menerjemahkan, ijārah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijārah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya dan lain-lain, semua itu bukan merupakan manfaatnya akan tetapi bendanya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijārah disyariatkan berdasarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
Firman Allah SWT:
اهم يقسمون رحمة ربّك نحن قسمْنا بينهم معيشتهم في الحيوة الدنيا ورفعنا بعضهم فوق بعضٍ درجت ليتّخذِِِِ بعضهم بعضًا سُخريًّا ورحمت ربّك خيرٌمما يجمعون
Sedangkan menurut Ijma’, umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijārah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
Secara umum, pengertian ijārah adalah akad atas manfaat yang diperbolehkan penggunaannya, yang jelas, yang mempunyai tujuan dan maksud, yang memungkinkan untuk diberikan dengan tidak mengurangi nilai barang yang dipinjam, dengan pengganti (upah) yang jelas.
Barang tersebut dapat diserahkan kepada penyewa dengan ongkos yang jelas atau pasti. Akad persewaan ini adalah akad yang tetap, artinya kedua orang melakukan akad sewa-menyewa ini tidak boleh menghentikan akad sekehendaknya, kecuali telah selesai atau habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan.
Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan, maka dapat penyusun menguraikan bahwa dalam sewa-menyewa harus ada unsur-unsur yang meliputi:
1. Mu’ājir yang dalam hal ini disebut sebagai pengusaha atau majikan, yaitu pemilik yang menyewakan manfaat.
2. Musta’jir yang lebih dikenal dengan pekerja atau buruh atau pihak lain yang diberikan sewa.
3. Obyek yang disewakan (ma’jūr) yaitu sesuatu yang diperjanjikan untuk diambil manfaatnya.
4. ‘Ujrah/’iwad yang lebih umum disebut upah atau gaji, yaitu jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat yang diperjanjikan.
1. Rukun dan Syarat Ijārah
a. Rukun Ijārah
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijārah adalah ijāb dan qabūl, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijārah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra.
Menurut ulama jumhur, rukun ijārah ada 4 (empat), yaitu:
1) ‘Āqid (orang yang berakad)
Masing-masing dari muta’āqidān harus memenuhi syarat yaitu:
a) Harus ahli dalam menjalankan akad, tidak boleh gila atau orang yang di hijr (dilarang mengelola uangnya)
b) Harus atas kehendaknya sendiri, karena kata-kata orang yang dipaksa itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap terjadinya akad atau pembatalan kontrak
2) Shigat akad
Harus ada kesepakatan dalam ijāb dan qabūl. qabūl harus sudah terlaksana sebelum terjadinya sesuatu yang mengarah kepada pembatalan akad. Hendaknya ijāb dan qabūl itu memakai kalimat yang biasa dipakai
3) ‘Ujrah (upah)
Yang dibuat akad yaitu ada dua macam yaitu: ada uang untuk membayar (upah) dan ada barang yang dimanfaatkan.
Adapun syarat-syaratnya, yaitu:
a) Sudah jelas/ sudah diketahui jumlahnya. Karena ijārah adalah akad timbal balik dan tidak sah dengan upah yang belum diketahui.
b) Pegawai khusus seperti seorang hakim tidak boleh mengambil uang dari pekerjaannya, karena dia sudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah.
c) Uang sewa harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika lengkap manfaat yang disewa, maka uang sewanya juga harus lengkap.
4) Manfaat.
Syarat sahnya manfaat yang mengharuskan adanya upah, yaitu:
a) Hendaknya manfaat itu bisa ditaksir atau dihargai seperti menyewa hewan untuk dinaiki, atau menyewa rumah sebagai tempat tinggal.
b) Hendaknya manfaat itu bisa dimanfaatkan oleh orang yang menyewa.
c) Hendaknya manfaat itu menuntut keseriusan dan tidak main-main, bahkan jika perlu membutuhkan uang untuk keberhasilannya.
b. Syarat Ijārah
Keabsahan ijārah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang berakad), ma’qūd ‘alaih (barang yang menjadi objek akad), ‘ujrah (upah), dan zat akad (nafs al-‘aqad). Adapun syarat-syarat sah ijārah itu antara lain:
1) Adanya keridhaan dari kedua belah pihak
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
ياأيّهاالذين آمنوا لاتأكُلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ ان تكون
تجارةً عن تراضٍ منكم
2) Adanya manfaat dalam sesuatu yang diperjanjikan, untuk menghindari terjadinya perselisihan. Dengan adanya kejelasan manfaat maka akan menghilangkan perselisihan dan pertentangan. Jika sesuatu yang diperjanjikan tersebut tidak diketahui manfaatnya yang mendorong adanya perselisihan maka perjanjian tersebut tidak sah. Adapun cara untuk mengetahui yang diperjanjikan harus dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan.
3) Sesuatu yang diperjanjikan dapat dilaksanakan dalam realita dan sesuai dengan hukum syara’. Dari syarat ini dalam realita atau hakekat tidak sah menyewa hewan untuk berbicara dengan anaknya, sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan masjid sebab diharamkan syara’.
4) Kemanfaatan yang diperjanjikan dibolehkan menurut syara’. Pemanfaatan barang harus digunakan untuk perkara-perkara yang dibolehkan syara’, seperti menyewakan rumah untuk ditempati atau menyewakan jaring untuk mencari ikan dan lain-lain. Para ulama sepakat melarang ijārah, baik benda ataupun orang untuk berbuat maksiat atau berbuat dosa. Dalam kaidah fikih dinyatakan:
الإستِِئجار على المعاصى لا يجوز
Menyewa untuk suatu kemaksiatan tidak boleh.
5) Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya, di antara contohnya adalah menyewa orang untuk shalat fardhu, puasa, dan lain-lain. Juga dilarang menyewa istri sendiri untuk melayaninya sebab hal itu merupakan kewajiban si istri.
6) Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa. Tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah untuk dirinya. Juga tidak mengambil manfaat dari sisa hasil pekerjaannya, seperti menggiling gandum dan mengambil bubuknya atau tepungnya untuk dirinya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa Rasulullah SAW melarang untuk mengambil bekas gilingan gandum, Ulama Syafi’iyah menyepakatinya dan Ulama Hanabilah serta Malikiyah membolehkannya jika ukurannya jelas sebab hadis tersebut dipandang tidak sahih.
7) Manfaat yang diperjanjikan sesuai dengan keadaan yang umum. Tidak boleh menyewa pohon untuk dijadikan jemuran atau tempat berlindung sebab tidak sesuai dengan manfaat pohon yang dimaksud dalam ijārah.
Adapun syarat utama bagi pihak yang melakukan akad ijārah, adalah: berakal sehat dan bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan tidak baik. Oleh sebab itu, orang yang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah melakukan ijārah, demikian pula orang yang mabuk dan orang yang kadang-kadang datang sakit ingatannya, tidak sah melakukan ijārah ketika ia dalam keadaan sakit karena begitu pentingnya kecakapan bertindak itu sebagai persyaratan untuk melakukan sesuatu akad, maka golongan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan bahwa mereka yang melakukan akad itu harus orang yang sudah dewasa dan tidak cukup hanya sekedar sudah mumayyiz saja.
2. Macam-macam Ijārah
Dilihat dari segi objeknya, menurut ulama fikih akad ijārah terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Ijārah yang bersifat manfaat , dan
b. Ijārah yang bersifat pekerjaan.
Ijārah yang bersifat manfaat, misalnya: sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian dan perhiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
Sedangkan ijārah yang bersifat pekerjaan adalah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut ulama fikih, ijārah seperti ini hukumnya boleh apabila jenis pekerjaannya jelas, seperti: buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu. Ijārah seperti ini juga ada yang bersifat pribadi dan yang bersifat serikat. Yang bersifat pribadi contohnya: menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedang yang bersifat serikat yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti: tukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit. Kedua bentuk ijārah tersebut terhadap pekerjaan ini menurut ulama fiqih hukumnya boleh.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dengan terpenuhinya syarat perjanjian ijārah tersebut sebagaimana diutarakan di atas, maka terjadilah hubungan hukum di antara dua pihak dan dengan sendirinya lahirlah hak dan kewajiban di antara pihak tersebut. Hak pihak yang menyewakan (mu’ājir) menjadi tanggung jawab yang diberikan sewa (musta’jir) dan hak musta’jir menjadi tanggungjawab mu’ājir, sehingga di antara kedua belah pihak saling terikat.
Tangan orang yang menyewa adalah tangan yang harus menjaga amanat terhadap barang yang disewanya pada masa penyewaan, seperti: rumah, kendaraan, dan sebagainya. Jika barang tersebut ada yang rusak bukan karena kesengajaan atau kelalaian orang yang menyewa, maka dia tidak perlu mengganti barang yang rusak tadi, akan tetapi menurut kesepakatan para ulama fikih, jika kerusakan itu karena kesengajaan atau kelalaian, maka ia wajib membayar ganti rugi. misalnya, barang-barang dirusak dengan sengaja atau sembarangan dalam menjaganya, maka dia harus mengganti kerusakan yang terjadi. Lain halnya dengan penjual jasa untuk kepentingan orang banyak, seperti: tukang jahit dan tukang sepatu, apabila melakukan suatu kesalahan sehingga sepatu orang yang diperbaikinya rusak atau pakaian yang dijahit penjahit itu rusak, maka ulama fikih berbeda pendapat dalam masalah ganti rugi terhadap kerusakan tersebut. Menurut ulama Mazhab Hanbali dan Syafi’i, apabila kerusakan itu bukan karena unsur kesengajaan dan kelalaian tukang sepatu atau tukang jahit tersebut, maka ia tidak dituntut ganti-rugi barang yang rusak itu. Sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad Hasan Asy-Syaibani, keduanya sahabat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa penjual jasa untuk kepentingan umum bertanggung jawab atas kerusakan barang yang sedang dikerjakannya, baik dengan sengaja maupun tidak, kecuali kerusakan itu diluar batas kemampuannya untuk menghindari, seperti: banjir besar atau kebakaran. Ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila sifat pekerjaan itu membekas pada barang yang dikerjakan, seperti: pekerjaan binatu, juru masak, dan buruh angkat (kuli), maka baik sengaja maupun tidak sengaja, segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab mereka dan wajib mereka ganti.
Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, seperti pintu rusak atau dinding jebol dan lain-lain, maka pemiliknyalah yang berkewajiban memperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa sebab pemilik barang tidak boleh dipaksakan untuk memperbaiki barangnya sendiri. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela. Adapun hal-hal kecil, seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa. Diantara kewajiban penyewa setelah masa sewa habis, adalah:
a. Menyerahkan kunci jika yang disewa rumah
b. Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di tempat asalnya.
Akad ijārah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
b. Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijārah. Apabila yang disewakan rumah maka harus dikembalian pada pemiliknya
c. Menurut ulama Mazhab Hanafi, wafatnya salah seorang yang berakad karena akad ijārah, menurut beliau tidak bisa diwariskan. Akan tetapi menurut jumhur ulama, akad ijārah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad karena manfaat, menurut mereka, bisa diwariskan dan ijārah sama dengan jual-beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
d. Menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita oleh Negara karena terkait hutang yang banyak, maka akad ijārah batal.
C. Wanprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji, yang dalam hal ini terdapat kondisi bahwa suatu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Adapun macam-macam bentuk wanprestasi, yakni:
a. Tidak melaksanakan sama sekali hal yang diperjanjikan,
b. Melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,
c. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu.
Pengertian dari wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” artinya tidak memenuhi kewajiban perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang .
Dalam pelaksanaan sewa menyewa tidak menutup kemungkinan adanya suatu wanprestasi atau yang lebih dikenal tidak menepati janji yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak, pihak yang menyewakan ataupun pihak penyewa. Dan apabila hal ini terjadi akibat hukumnya adalah salah satu pihak yang telah mengingkari isi janji harus membayar atau melaksanakan suatu kewajibannya yang telah dilanggar sehingga salah satu pihak tidak ada dirugikan, apabila ada yang dirugikan pihak tersebut boleh menggugat ke jalur hukum terhadap pihak yang telah melanggar perjanjian tersebut.
Wanprestasi yang dituntut adalah objek perjanjian berupa sejumlah uang, maka bunga yang dapat dituntut ialah bunga menurut KUH perdata pasal 1250 ayat (1) dan (2):
(1) “Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang.
(2) “Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikannyasesuatu kerugian oleh si berpiutang.”
Dalam keterangan diatas bahwa perjanjian berupa pembayaran sejumlah yang tertentu didasarkan kerugian nyata dihitung sejak dari sewa menyewa dilaksanakan dan terlambat barang sewaan dari waktu yang telah ditetapkan.
Wanprestasi mengenai tuntutan ganti rugi harus dibuktikan adanya wanprestasi serta kerugian yang di deritanya. Pembuktian harus terlebih dahulu dilakukan proseduar cara-cara pembuktian adalah bukti sumpah. Sumpah yang dibebankan kepada salah satu pihak yang berperkara telah mempunyai permulaan bukti, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1569:
Jika terjadi perselisihan tentang harga suatu penyewaan yang di buat dengan lisan, yang sudah dijalankan dan tidak terdapat suatu tanda pembayaran, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali apabila si penyewa memilih untuk menyuruh menaksir harga sewanya oleh orang-orang ahli
Dalam Islam, yang tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewaktu-waktu, sebaliknya jika tenggang waktu pembayaran di sebutkan dalam perjanjian, maka kewajiban membayar kembali hutang adalah pada waktu yang telah ditentukan dan perjanjian yang memakai waktu harus ditunggu sampai habis waktunya.
Prinsip segala bentuk muamalat adalah adanya rasa cinta, murah hati dan lemah lembut antara dua belah pihak yang bermuamalat, maka dalam hal keterlambatan dalam pembayaran suatu ikatan sewa-menyewa, Islam menganjurkan untuk memberikan tempo waktu pada pihak debitur, jika pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan telah tiba, pihak debitur belum dapat membayar. Hal ini sebagaimana firman Allah:
وإن كان ذوعسرة فنظرة الى ميسرة و ان تصدّ قوا خير لّكم ان كنتم تعلمون
Ayat di atas memberi pengertian bahwa jika pihak debitur pada waktu yang telah ditentukan (untuk melakukan prestasi) belum ada, maka dianjurkan memberikan tenggang waktu, hingga debitur dapat memenuhinya.
Berkenaan ganti rugi (ta’widh), dalam hukum Islam belum dijelaskan secara khusus, tapi secara umum Islam telah memberikan ketetapan tegas bahwa setiap orang berakad dan menimbulkan kerugian di pihak lain, maka pihak yang mengakibatkan kerugian tersebut harus menggantinya.
Ketentuan besar ganti rugi tersebut haruslah sepadan atau seimbang dengan kerugian yang di derita, sehingga tidak ada unsur eksploitasi atau mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan wanprestasi sebagai alasannya.
Hamzah Ya’kub menjelaskan bahwa penyerobotan seseorang yang mengakibatkan perusakan atau kerugian maka wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik barang dalam bentuk barang atau kalau tidak ada sesuai dengan nilai harganya.
Pada prinsipnya pendapat ulama di atas menegaskan bahwa kewajiban ganti rugi adalah seimbang atau sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dari akad tersebut. Hal ini didasarkan pada Firman Allah:
فمن اعتدى عليكم فاعتد وا عليه بمثل ما اعتدى عليكم
Ayat di atas mengandung pengertian untuk menghindari unsur eksploitasi atau pemerasan dan mendapatkan harta (keuntungan) dengan cara yang batil. Firman Allah :
ياأيّهاالذين آمنوا لاتأكُلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ ان تكون تجارة عن تراضٍ منكم
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa kunci pokok dalam segala urusan muamalat adalah adanya suka sama suka atau kerelaan kedua belah pihak.
Menurut fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang ganti rugi (ta'widh) dijelaskan sebagai berikut:
Pertama: Ketentuan Umum
1. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
2. Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.
4. Besar ganti rugi (ta'widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dhāi' ah).
5. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (‘aqd) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna' serta murābahah dan ijārah.
6. Dalam akad mudhārabah dan musyārakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shāhibul māl atau salah satu pihak dalam musyārakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
Kedua: Ketentuan Khusus
1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.
A. Pengertian Akad
Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”.
Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Adapula yang memberi pengertian akad lebih luas, yaitu segala tindakan orang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hati, meskipun tindakan satu pihak tanpa pihak lain.
Adapun rukun akad menurut ulama Hanafiyah adalah ijāb dan qabūl. Sedang ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki tiga rukun, yaitu:
1. Orang yang akad (‘aqid), contoh: penjual dan pembeli.
2. Sesuatu yang diakadkan (ma’qud alaih), contoh: harga atau yang dihargakan.
3. Shighat, yaitu ijāb dan qabūl.
B. Pengertian Sewa Menyewa ( Ijārah )
Menurut bahasa, ijārah bararti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Dalam pembahasan ilmu fikih sewa dan upah disebut ijārah, adapun sewa ialah imbalan atau ganti rugi bagi manfaat yang diterima dari suatu barang milik pihak lain. Sewa disebut juga al-ijārah al-‘ain yang berkaitan dengan benda atau barang yang jelas wujudnya dan jelas manfaatnya, misalnya, menyewa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Sedangkan upah ialah imbalan bagi manfaat yang diterima dari jasa atau pekerjaan pihak lain. Upah disebut juga ijārah pengakuan yang berkaitan dengan orang yang memberikan jasa melalui pekerjaan atau keahliannya meskipun jasa tersebut tidak dirasakan secara langsung pada saat itu.
Ada beberapa definisi ijārah menurut para ulama fikih, diantaranya yaitu, menurut ulama mazhab Hanafi, beliau mendefinisikan ijārah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Adapun ulama mazhab Syafi’i, mazhab Maliki dan Hanbali mendefenisikan ijārah adalah pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Ada juga yang mengemukakan bahwa ijārah adalah bai’u al-manfaat (menjual manfaat).
Ada yang menerjemahkan, ijārah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijārah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya dan lain-lain, semua itu bukan merupakan manfaatnya akan tetapi bendanya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijārah disyariatkan berdasarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
Firman Allah SWT:
اهم يقسمون رحمة ربّك نحن قسمْنا بينهم معيشتهم في الحيوة الدنيا ورفعنا بعضهم فوق بعضٍ درجت ليتّخذِِِِ بعضهم بعضًا سُخريًّا ورحمت ربّك خيرٌمما يجمعون
Sedangkan menurut Ijma’, umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijārah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
Secara umum, pengertian ijārah adalah akad atas manfaat yang diperbolehkan penggunaannya, yang jelas, yang mempunyai tujuan dan maksud, yang memungkinkan untuk diberikan dengan tidak mengurangi nilai barang yang dipinjam, dengan pengganti (upah) yang jelas.
Barang tersebut dapat diserahkan kepada penyewa dengan ongkos yang jelas atau pasti. Akad persewaan ini adalah akad yang tetap, artinya kedua orang melakukan akad sewa-menyewa ini tidak boleh menghentikan akad sekehendaknya, kecuali telah selesai atau habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan.
Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan, maka dapat penyusun menguraikan bahwa dalam sewa-menyewa harus ada unsur-unsur yang meliputi:
1. Mu’ājir yang dalam hal ini disebut sebagai pengusaha atau majikan, yaitu pemilik yang menyewakan manfaat.
2. Musta’jir yang lebih dikenal dengan pekerja atau buruh atau pihak lain yang diberikan sewa.
3. Obyek yang disewakan (ma’jūr) yaitu sesuatu yang diperjanjikan untuk diambil manfaatnya.
4. ‘Ujrah/’iwad yang lebih umum disebut upah atau gaji, yaitu jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat yang diperjanjikan.
1. Rukun dan Syarat Ijārah
a. Rukun Ijārah
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijārah adalah ijāb dan qabūl, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijārah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra.
Menurut ulama jumhur, rukun ijārah ada 4 (empat), yaitu:
1) ‘Āqid (orang yang berakad)
Masing-masing dari muta’āqidān harus memenuhi syarat yaitu:
a) Harus ahli dalam menjalankan akad, tidak boleh gila atau orang yang di hijr (dilarang mengelola uangnya)
b) Harus atas kehendaknya sendiri, karena kata-kata orang yang dipaksa itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap terjadinya akad atau pembatalan kontrak
2) Shigat akad
Harus ada kesepakatan dalam ijāb dan qabūl. qabūl harus sudah terlaksana sebelum terjadinya sesuatu yang mengarah kepada pembatalan akad. Hendaknya ijāb dan qabūl itu memakai kalimat yang biasa dipakai
3) ‘Ujrah (upah)
Yang dibuat akad yaitu ada dua macam yaitu: ada uang untuk membayar (upah) dan ada barang yang dimanfaatkan.
Adapun syarat-syaratnya, yaitu:
a) Sudah jelas/ sudah diketahui jumlahnya. Karena ijārah adalah akad timbal balik dan tidak sah dengan upah yang belum diketahui.
b) Pegawai khusus seperti seorang hakim tidak boleh mengambil uang dari pekerjaannya, karena dia sudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah.
c) Uang sewa harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika lengkap manfaat yang disewa, maka uang sewanya juga harus lengkap.
4) Manfaat.
Syarat sahnya manfaat yang mengharuskan adanya upah, yaitu:
a) Hendaknya manfaat itu bisa ditaksir atau dihargai seperti menyewa hewan untuk dinaiki, atau menyewa rumah sebagai tempat tinggal.
b) Hendaknya manfaat itu bisa dimanfaatkan oleh orang yang menyewa.
c) Hendaknya manfaat itu menuntut keseriusan dan tidak main-main, bahkan jika perlu membutuhkan uang untuk keberhasilannya.
b. Syarat Ijārah
Keabsahan ijārah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang berakad), ma’qūd ‘alaih (barang yang menjadi objek akad), ‘ujrah (upah), dan zat akad (nafs al-‘aqad). Adapun syarat-syarat sah ijārah itu antara lain:
1) Adanya keridhaan dari kedua belah pihak
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
ياأيّهاالذين آمنوا لاتأكُلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ ان تكون
تجارةً عن تراضٍ منكم
2) Adanya manfaat dalam sesuatu yang diperjanjikan, untuk menghindari terjadinya perselisihan. Dengan adanya kejelasan manfaat maka akan menghilangkan perselisihan dan pertentangan. Jika sesuatu yang diperjanjikan tersebut tidak diketahui manfaatnya yang mendorong adanya perselisihan maka perjanjian tersebut tidak sah. Adapun cara untuk mengetahui yang diperjanjikan harus dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan.
3) Sesuatu yang diperjanjikan dapat dilaksanakan dalam realita dan sesuai dengan hukum syara’. Dari syarat ini dalam realita atau hakekat tidak sah menyewa hewan untuk berbicara dengan anaknya, sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan masjid sebab diharamkan syara’.
4) Kemanfaatan yang diperjanjikan dibolehkan menurut syara’. Pemanfaatan barang harus digunakan untuk perkara-perkara yang dibolehkan syara’, seperti menyewakan rumah untuk ditempati atau menyewakan jaring untuk mencari ikan dan lain-lain. Para ulama sepakat melarang ijārah, baik benda ataupun orang untuk berbuat maksiat atau berbuat dosa. Dalam kaidah fikih dinyatakan:
الإستِِئجار على المعاصى لا يجوز
Menyewa untuk suatu kemaksiatan tidak boleh.
5) Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya, di antara contohnya adalah menyewa orang untuk shalat fardhu, puasa, dan lain-lain. Juga dilarang menyewa istri sendiri untuk melayaninya sebab hal itu merupakan kewajiban si istri.
6) Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa. Tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah untuk dirinya. Juga tidak mengambil manfaat dari sisa hasil pekerjaannya, seperti menggiling gandum dan mengambil bubuknya atau tepungnya untuk dirinya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa Rasulullah SAW melarang untuk mengambil bekas gilingan gandum, Ulama Syafi’iyah menyepakatinya dan Ulama Hanabilah serta Malikiyah membolehkannya jika ukurannya jelas sebab hadis tersebut dipandang tidak sahih.
7) Manfaat yang diperjanjikan sesuai dengan keadaan yang umum. Tidak boleh menyewa pohon untuk dijadikan jemuran atau tempat berlindung sebab tidak sesuai dengan manfaat pohon yang dimaksud dalam ijārah.
Adapun syarat utama bagi pihak yang melakukan akad ijārah, adalah: berakal sehat dan bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan tidak baik. Oleh sebab itu, orang yang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah melakukan ijārah, demikian pula orang yang mabuk dan orang yang kadang-kadang datang sakit ingatannya, tidak sah melakukan ijārah ketika ia dalam keadaan sakit karena begitu pentingnya kecakapan bertindak itu sebagai persyaratan untuk melakukan sesuatu akad, maka golongan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan bahwa mereka yang melakukan akad itu harus orang yang sudah dewasa dan tidak cukup hanya sekedar sudah mumayyiz saja.
2. Macam-macam Ijārah
Dilihat dari segi objeknya, menurut ulama fikih akad ijārah terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Ijārah yang bersifat manfaat , dan
b. Ijārah yang bersifat pekerjaan.
Ijārah yang bersifat manfaat, misalnya: sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian dan perhiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
Sedangkan ijārah yang bersifat pekerjaan adalah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut ulama fikih, ijārah seperti ini hukumnya boleh apabila jenis pekerjaannya jelas, seperti: buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu. Ijārah seperti ini juga ada yang bersifat pribadi dan yang bersifat serikat. Yang bersifat pribadi contohnya: menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedang yang bersifat serikat yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti: tukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit. Kedua bentuk ijārah tersebut terhadap pekerjaan ini menurut ulama fiqih hukumnya boleh.
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dengan terpenuhinya syarat perjanjian ijārah tersebut sebagaimana diutarakan di atas, maka terjadilah hubungan hukum di antara dua pihak dan dengan sendirinya lahirlah hak dan kewajiban di antara pihak tersebut. Hak pihak yang menyewakan (mu’ājir) menjadi tanggung jawab yang diberikan sewa (musta’jir) dan hak musta’jir menjadi tanggungjawab mu’ājir, sehingga di antara kedua belah pihak saling terikat.
Tangan orang yang menyewa adalah tangan yang harus menjaga amanat terhadap barang yang disewanya pada masa penyewaan, seperti: rumah, kendaraan, dan sebagainya. Jika barang tersebut ada yang rusak bukan karena kesengajaan atau kelalaian orang yang menyewa, maka dia tidak perlu mengganti barang yang rusak tadi, akan tetapi menurut kesepakatan para ulama fikih, jika kerusakan itu karena kesengajaan atau kelalaian, maka ia wajib membayar ganti rugi. misalnya, barang-barang dirusak dengan sengaja atau sembarangan dalam menjaganya, maka dia harus mengganti kerusakan yang terjadi. Lain halnya dengan penjual jasa untuk kepentingan orang banyak, seperti: tukang jahit dan tukang sepatu, apabila melakukan suatu kesalahan sehingga sepatu orang yang diperbaikinya rusak atau pakaian yang dijahit penjahit itu rusak, maka ulama fikih berbeda pendapat dalam masalah ganti rugi terhadap kerusakan tersebut. Menurut ulama Mazhab Hanbali dan Syafi’i, apabila kerusakan itu bukan karena unsur kesengajaan dan kelalaian tukang sepatu atau tukang jahit tersebut, maka ia tidak dituntut ganti-rugi barang yang rusak itu. Sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad Hasan Asy-Syaibani, keduanya sahabat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa penjual jasa untuk kepentingan umum bertanggung jawab atas kerusakan barang yang sedang dikerjakannya, baik dengan sengaja maupun tidak, kecuali kerusakan itu diluar batas kemampuannya untuk menghindari, seperti: banjir besar atau kebakaran. Ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila sifat pekerjaan itu membekas pada barang yang dikerjakan, seperti: pekerjaan binatu, juru masak, dan buruh angkat (kuli), maka baik sengaja maupun tidak sengaja, segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab mereka dan wajib mereka ganti.
Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, seperti pintu rusak atau dinding jebol dan lain-lain, maka pemiliknyalah yang berkewajiban memperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa sebab pemilik barang tidak boleh dipaksakan untuk memperbaiki barangnya sendiri. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela. Adapun hal-hal kecil, seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa. Diantara kewajiban penyewa setelah masa sewa habis, adalah:
a. Menyerahkan kunci jika yang disewa rumah
b. Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali di tempat asalnya.
Akad ijārah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
b. Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijārah. Apabila yang disewakan rumah maka harus dikembalian pada pemiliknya
c. Menurut ulama Mazhab Hanafi, wafatnya salah seorang yang berakad karena akad ijārah, menurut beliau tidak bisa diwariskan. Akan tetapi menurut jumhur ulama, akad ijārah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad karena manfaat, menurut mereka, bisa diwariskan dan ijārah sama dengan jual-beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
d. Menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita oleh Negara karena terkait hutang yang banyak, maka akad ijārah batal.
C. Wanprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji, yang dalam hal ini terdapat kondisi bahwa suatu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Adapun macam-macam bentuk wanprestasi, yakni:
a. Tidak melaksanakan sama sekali hal yang diperjanjikan,
b. Melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,
c. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu.
Pengertian dari wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” artinya tidak memenuhi kewajiban perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang .
Dalam pelaksanaan sewa menyewa tidak menutup kemungkinan adanya suatu wanprestasi atau yang lebih dikenal tidak menepati janji yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak, pihak yang menyewakan ataupun pihak penyewa. Dan apabila hal ini terjadi akibat hukumnya adalah salah satu pihak yang telah mengingkari isi janji harus membayar atau melaksanakan suatu kewajibannya yang telah dilanggar sehingga salah satu pihak tidak ada dirugikan, apabila ada yang dirugikan pihak tersebut boleh menggugat ke jalur hukum terhadap pihak yang telah melanggar perjanjian tersebut.
Wanprestasi yang dituntut adalah objek perjanjian berupa sejumlah uang, maka bunga yang dapat dituntut ialah bunga menurut KUH perdata pasal 1250 ayat (1) dan (2):
(1) “Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang.
(2) “Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar, dengan tidak usah dibuktikannyasesuatu kerugian oleh si berpiutang.”
Dalam keterangan diatas bahwa perjanjian berupa pembayaran sejumlah yang tertentu didasarkan kerugian nyata dihitung sejak dari sewa menyewa dilaksanakan dan terlambat barang sewaan dari waktu yang telah ditetapkan.
Wanprestasi mengenai tuntutan ganti rugi harus dibuktikan adanya wanprestasi serta kerugian yang di deritanya. Pembuktian harus terlebih dahulu dilakukan proseduar cara-cara pembuktian adalah bukti sumpah. Sumpah yang dibebankan kepada salah satu pihak yang berperkara telah mempunyai permulaan bukti, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1569:
Jika terjadi perselisihan tentang harga suatu penyewaan yang di buat dengan lisan, yang sudah dijalankan dan tidak terdapat suatu tanda pembayaran, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali apabila si penyewa memilih untuk menyuruh menaksir harga sewanya oleh orang-orang ahli
Dalam Islam, yang tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewaktu-waktu, sebaliknya jika tenggang waktu pembayaran di sebutkan dalam perjanjian, maka kewajiban membayar kembali hutang adalah pada waktu yang telah ditentukan dan perjanjian yang memakai waktu harus ditunggu sampai habis waktunya.
Prinsip segala bentuk muamalat adalah adanya rasa cinta, murah hati dan lemah lembut antara dua belah pihak yang bermuamalat, maka dalam hal keterlambatan dalam pembayaran suatu ikatan sewa-menyewa, Islam menganjurkan untuk memberikan tempo waktu pada pihak debitur, jika pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan telah tiba, pihak debitur belum dapat membayar. Hal ini sebagaimana firman Allah:
وإن كان ذوعسرة فنظرة الى ميسرة و ان تصدّ قوا خير لّكم ان كنتم تعلمون
Ayat di atas memberi pengertian bahwa jika pihak debitur pada waktu yang telah ditentukan (untuk melakukan prestasi) belum ada, maka dianjurkan memberikan tenggang waktu, hingga debitur dapat memenuhinya.
Berkenaan ganti rugi (ta’widh), dalam hukum Islam belum dijelaskan secara khusus, tapi secara umum Islam telah memberikan ketetapan tegas bahwa setiap orang berakad dan menimbulkan kerugian di pihak lain, maka pihak yang mengakibatkan kerugian tersebut harus menggantinya.
Ketentuan besar ganti rugi tersebut haruslah sepadan atau seimbang dengan kerugian yang di derita, sehingga tidak ada unsur eksploitasi atau mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan wanprestasi sebagai alasannya.
Hamzah Ya’kub menjelaskan bahwa penyerobotan seseorang yang mengakibatkan perusakan atau kerugian maka wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik barang dalam bentuk barang atau kalau tidak ada sesuai dengan nilai harganya.
Pada prinsipnya pendapat ulama di atas menegaskan bahwa kewajiban ganti rugi adalah seimbang atau sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan dari akad tersebut. Hal ini didasarkan pada Firman Allah:
فمن اعتدى عليكم فاعتد وا عليه بمثل ما اعتدى عليكم
Ayat di atas mengandung pengertian untuk menghindari unsur eksploitasi atau pemerasan dan mendapatkan harta (keuntungan) dengan cara yang batil. Firman Allah :
ياأيّهاالذين آمنوا لاتأكُلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ ان تكون تجارة عن تراضٍ منكم
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa kunci pokok dalam segala urusan muamalat adalah adanya suka sama suka atau kerelaan kedua belah pihak.
Menurut fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang ganti rugi (ta'widh) dijelaskan sebagai berikut:
Pertama: Ketentuan Umum
1. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
2. Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.
4. Besar ganti rugi (ta'widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dhāi' ah).
5. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (‘aqd) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna' serta murābahah dan ijārah.
6. Dalam akad mudhārabah dan musyārakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shāhibul māl atau salah satu pihak dalam musyārakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.
Kedua: Ketentuan Khusus
1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.
Komentar
Posting Komentar