Langsung ke konten utama

MENGUJI KETENTUAN POLIGAMI DALAM UU PERKAWINAN

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) terhadap UUD 1945 pada hari Kamis (10/5) lalu di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Letjen (Purn) H. A. Roestandi, SH. dengan anggota Prof. Dr. HM Laica Marzuki, SH. dan Maruarar Siahaan, SH. dan dibantu oleh Panitera Pengganti Wiryanto, SH., M.Hum.
Perkara yang diregistrasi pada hari Jumat tanggal 20 April 2007 dengan nomor 12/PUU-V/2007 ini diajukan oleh M. Insa, S.H., seorang wiraswastawan asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Insa meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Insa menganggap pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kebebasan beragama yaitu untuk beribadah dan membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui poligami yang sah menurut Hukum Perkawinan Islam yang telah diakui oleh undang-undang.
Selanjutnya Insa juga menambahkan, dengan diberlakukannya pasal-pasal tersebut, ia merasa dihalang-halangi oleh petugas pencatat perkawinan dengan tidak bersedia mencatatkan perkawinan poligaminya yang sah sesuai hukum perkawinan Islam tersebut pada Kantor Urusan Agama. Dengan tidak dicatatkannya perkawinan tersebut, maka perkawinannya yang sah itu disebut perkawinan siri sehingga berbeda kekuatan hukumnya dalam hal menyangkut masalah waris, hak anak-anak, dll.
Selain itu, Insa juga menganggap poligami merupakan salah satu hak warga negara dalam rangka menjalankan ibadah sesuai agama Islam yang dijamin oleh UUD 1945. “Akibat adanya pasal-pasal tersebut, seorang muslim laki-laki yang ingin menjalankan sunnah Rasul melalui perkawinan poligami menjadi terhalangi karena sulit mendapat ijin dari istri pertama,” tandasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Roestandi menyarankan Pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan lebih memperkuat dalil-dalil permohonannya karena tidak semua ahli hukum Islam memiliki pendapat yang sama tentang hal tersebut. Sementara Hakim Maruarar memberi masukan agar permohonan lebih difokuskan pada substansi yang dimohonkannya dan menghilangkan kesan-kesan yang dapat mengundang keterlibatan pihak lain yang tidak terkait permohonan. “Jangan sampai permohonan Saudara memunculkan front-front baru dengan kalangan aktivis perempuan,” ingatnya.
Pemohon diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki permohonannya. (ardli)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing...

PT RIM CAPITAL (AGRO GROUP) ADAKAN PELATIHAN KERAJINAN PANDAN

Pandan duri dan bemban (jenis tanaman yg tumbuh di rawa-rawa) adalah jenis tanaman yang banyak ditemukan di kalimantan tengah, khususnya di sekitar desa Banua usang kec. Danau Sembuluh, kab. Seruyan Raya. Kedua tanaman tersebut merupakan tanaman yang sangat berguna sebagai bahan dasar untuk membuat barang-barang fungsional untuk kebutuhan rumah tangga, di antaranya tikar, jalung, bakul, dll. Kemampuan mengayam didapatkan masyarakat setempat secara turun menurun. Adapun motif-motif ini merupakan motif tradisional yang merupakan hasil dari daya cipta si pembuat. Desa Banua Usang bisa dikatakan memiliki ketersediaan sumber bahan baku yang melimpah, ditambah lagi masyarakatnya pun sudah terbiasa menganyam pandan dan bemban. Namun sayang potensi ini belum dapat dioptimalkan secara baik. Aplikasi bentuk produk yang minim inovasi dan sarana transportasi yang bisa dikatakan sulit mungkin menjadi penyebab kurang dioptimalkannya potensi ini. Untuk itulah PT RIM Capital (salah satu perusa...

Sepucuk Surat dari Ibunda Tercinta yang Mengubah Dunia

Nisa adalah seoarang Profesional. Semangat bekerjanya menurun, karena baru saja pengajuan bisnisnya ditolak. Lalu Nisa pun sms ke Ibunya, ” Umi, Nisa lagi down, Semangat Nisa drop. Nisa gak kuat lagi mengejar impian ini. Maaf ya Umi …”. Ibu Nisa langsung membalasnya, namun melalui Surat. Berikut cuplikannya; Ananda Nisa, Anak Umi lagi apa ya..? Hari ini Umi masak kesukaanmu. Umi jadi ingat kamu. Rasanya belum lama kamu masih bayi mungil, tidak terasa kini sudah dewasa. Nisa… pikiran Umi jadi menerawang ke masa lalu, membayangkan kembali masa kecilmu. Waktu itu kamu berumur 1 tahun, kamu begitu semangat dan antusias saat belajar jalan. Kadang kamu jatuh dan menangis, tapi setelah itu kamu bangkit dan coba lagi. Jatuh bangkit lagi, jatuh bangkit lagi dan lagi, begitu setiap hari. Kamu menarik-narik tangan Umi untuk membimbingmu. Dan tidak lama kamu sudah panda berjalan, berdiri,.. dan melompat. Semangatmu luar biasa, nak. Pantang Menyerah. Umi berharap sampai besar kamu tetap semangat da...