Langsung ke konten utama

ANTARA TAKOYAKI DAN LAMPION

Takoyaki biasanya dijual sebagai jajanan di pinggir jalan untuk dinikmati sebagai cemilan. Takoyaki biasa dijual dalam bentuk set dengan 1 set berisi 5, 6, 8 hingga 10 buah takoyaki yang disajikan dalam kemasan plastik transparan untuk dibawa pulang. Takoyaki dimakan dengan menggunakan sumpit sekali pakai.

Harga takoyaki bisa berbeda-beda bergantung wilayah dan kios yang menjual. Di Yogyakarta satu set berisi 8-10 buah takoyaki biasa dihargai 10 ribu Penjual dengan kios yang agak luas kadangkala menyediakan ruangan khusus untuk makan takoyaki, tapi takoyaki sering dinikmati secara santai sambil berdiri, berjongkok atau dimakan sambil berjalan. Pembeli bisa menonton penjual yang sedang membolak-balik takoyaki agar bulat seperti bola sambil menunggu pesanannya jadi. Takoyaki sebaiknya dinikmati di tempat dalam keadaan panas-panas, walaupun pembeli sering meminta dibungkus untuk dibawa pulang.

Kios takoyaki bisa dijumpai di swalayan di kota-kota besar, di halaman rumah, di event pameran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Beberapa outlet takoyaki yang ada di Jogja adalah Takoyakiku seturan, takoyaki chan demangan baru, takoyaki wirobrajan, takoyaki depan Empire XXI, dll.

Hampir semua otlet takoyaki melengkapi dekorasi otletnya dengan sejumlah lampion. Lampion ini sekaligus sebagai penanda tempat tersebut menjual takoyaki. Salah satu pengusaha takoyaki (mas Ali) biasanya membeli lampion tersebut di Jogja Lampion di alamat Pedak Baru banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tel (0274) 9300187/ 081568448138.

Bahan rahasia seperti baking pawder atau asinan jahe berwarna merah (benishōga) sering pula dicampurkan ke dalam adonan. Penjual yang senang berkreasi kadangkala menambahkan keju atau konnyaku ke dalam takoyaki.

Saus yang dipakai biasanya adalah saus okonomiyaki walaupun ada juga saus khusus untuk takoyaki yang rasanya tidak jauh berbeda dengan saus okonomiyaki. (sumber: wikipedia dengan perubahan secukupnya)

Komentar

  1. Nambahin mas,
    Alamat Takoyaki Tuanmuda ada di sini
    Jl. Kapt. Piere Tendean No.33
    Jl. Raya Seturan, Depan Forza Futsal
    Jl Urip Sumuharjo, Depan Giant/Xxi
    Jl. Kaliurang Km 5.2
    Jl. Adam Malik No. 112b Beringin, The Hok ( Cabang Jambi )

    salam kenal

    BalasHapus
  2. wah mantap nih.
    ayo yg mo nyobain takoyakinya mas Ali.
    kunjungin otlet2nya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN PENGEMBANGAN KERAJINAN ANYAMAN ECENG GONDOK & PURUN

Eceng gondok atau enceng gondok (Latin:Eichhornia crassipes) adalah salah satu jenis tumbuhan air mengapung. Selain dikenal dengan nama eceng gondok, di beberapa daerah di Indonesia, eceng gondok mempunyai nama lain seperti di daerah Palembang dikenal dengan nama Kelipuk, di Lampung dikenal dengan nama Ringgak, di Dayak dikenal dengan nama Ilung-ilung, di Manado dikenal dengan nama Tumpe. Eceng gondok pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang ilmuan bernama Carl Friedrich Philipp von Martius, seorang ahli botani berkebangsaan Jerman pada tahun 1824 ketika sedang melakukan ekspedisi di Sungai Amazon Brasil. Eceng gondok memiliki kecepatan tumbuh yang tinggi sehingga tumbuhan ini dianggap sebagai gulma yang dapat merusak lingkungan perairan. Eceng gondok dengan mudah menyebar melalui saluran air ke badan air lainnya. Dampak Negatif Akibat-akibat negatif yang ditimbulkan eceng gondok antara lain: • Meningkatnya evapotranspirasi (pengupan dan hilangnya air melalui daun-daun ...

AKAD SEWA-MENYEWA ( IJĀRAH ) DALAM HUKUM ISLAM

Oleh: Wira Sutirta A. Pengertian Akad Akad adalah suatu perikatan antara ijāb dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijāb adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Contoh ijāb adalah pernyataan yang menyewakan, “Saya telah menyewakan rumah ini kepadamu”. Contoh qabūl, “Saya sewa rumahmu”. Atau “Saya terima rumahmu”. Dengan demikian, ijāb-qabūl adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehinga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam. Dari pengertian tersebut, akad terjadi antara dua pihak dengan sukarela dan menimbulkan kewajiban atas masing...

KAMPUNG WISATA LINGKUNGAN "SUKUNAN" YOGYAKARTA

Desa Sukunan resmi menjadi Kampung Wisata Lingkungan pada tanggal 19 Januari 2009. Desa Sukunan terletak di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman atau sekitar 5 Km dari arah Barat Tugu Yogyakarta dan dapat ditempuh selama ± 15 menit. Sebagai Kampung Wisata Lingkungan, Desa Sukunan menawarkan beragam kegiatan berbasis lingkungan kepada pengunjungnya. Kegiatan yang biasa disebut “ecotourism” atau wisata lingkungan ini sebenarnya mulai dilakukan sejak tahun 2003, yaitu saat desa ini mulai merintis untuk menjadi desa berbasis lingkungan. Desa Sukunan dikenal sebagai desa berbasis lingkungan diantaranya karena sistem pengolahan sampah secara mandiri telah berjalan dengan baik. Sistem pengolahan sampah ini dimulai dari tingkat rumah tangga hingga kelompok dan menghasilkan berbagai macam kerajinan dan produk dari barang bekas atau sampah khas Sukunan. Warga Sukunan sudah membiasakan diri untuk mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi tinggi, dan bukan membuangnya begitu saja...